Muhammad Mardiono menegaskan bahwa sikap Indonesia dalam menyikapi konflik internasional harus mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pernyataannya, Mardiono menekankan pentingnya berpegang pada konstitusi sebagai rujukan utama dalam menentukan posisi dan langkah Indonesia terkait dinamika konflik di tingkat global.

