Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan pajak baru dalam waktu dekat, terutama sebelum kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat membaik.
“Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Purbaya mengakui gejolak global saat ini memberi tekanan pada perekonomian domestik, terutama melalui pelemahan nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, serta risiko inflasi. Meski demikian, ia menilai ketidakpastian ekonomi global merupakan situasi yang kerap terjadi dan dialami banyak negara.
Dalam konteks tersebut, pemerintah disebut telah menyiapkan langkah mitigasi untuk meredam dampak gejolak, antara lain melalui penguatan konsumsi domestik, investasi, serta sinergi kebijakan untuk menjaga pertumbuhan. “Belanja masyarakat adalah mesin terbesar pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, kinerja perekonomian nasional saat ini ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah pun berfokus menjaga sektor swasta agar tetap bertumbuh, salah satunya melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang menampung aduan hambatan usaha atau debottlenecking.
Selain itu, Kementerian Keuangan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk menjaga kepastian bagi sektor swasta dan investasi hingga ke daerah. “Jadi, kalau ada hambatan dalam bisnis atau investasi, bisa langsung laporkan dan akan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” kata Purbaya.
Di sisi penerimaan negara, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp394,8 triliun per 31 Maret 2026. Rinciannya, Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp43,3 triliun atau naik 5,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). PPh Orang Pribadi dan PPh 21 terkumpul Rp61,3 triliun atau naik 15,8 persen yoy. Sementara PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 tercatat Rp76,7 triliun atau naik 5,1 persen yoy.
Adapun penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp155,6 triliun atau melonjak 57,7 persen yoy. Sementara itu, pajak lainnya tercatat Rp57,9 triliun atau terkontraksi 5,7 persen yoy.