BERITA TERKINI
OJK Dorong Lembaga Keuangan Perkuat Asesmen Risiko di Tengah Eskalasi Konflik Global

OJK Dorong Lembaga Keuangan Perkuat Asesmen Risiko di Tengah Eskalasi Konflik Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong seluruh lembaga jasa keuangan melakukan asesmen lanjutan yang bersifat forward-looking guna menjaga ketahanan sektor keuangan. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi dampak rambatan ke sektor jasa keuangan seiring meningkatnya eskalasi konflik global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa eskalasi konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan melalui tiga kanal utama, yakni financial market channel, kenaikan harga energi, serta kanal langsung yang terkait dengan perdagangan dan paparan investasi.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 yang disampaikan pada Senin (6/4/2026), Friderica mengatakan OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan asesmen lanjutan, termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati perkembangan secara intensif, serta menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan.

OJK juga menyatakan terus memantau pergerakan pasar dan berkoordinasi dengan self-regulatory organization (SRO) untuk mengambil langkah kebijakan yang diperlukan.

Friderica—yang akrab disapa Kiki—menyebut sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih relevan. Kebijakan tersebut mencakup buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan transaksi short-selling, kebijakan trading hold, serta pembatasan auto-rejection.

Ia menambahkan, pada 13 Maret 2026 OJK dan Bursa Efek Indonesia telah menetapkan pemberlakuan kembali kebijakan-kebijakan tersebut.

Sebelumnya, OJK juga menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meski perekonomian global menghadapi peningkatan ketidakpastian akibat geopolitik. Penilaian itu disampaikan dalam RDKB Maret 2026, yang dilaksanakan pada 1 April 2026.

“Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan pada 1 April 2026, menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga,” kata Kiki.