Ketegangan dagang antara Amerika Serikat dan China kembali meningkat pada awal April 2025 setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif impor hingga 125 persen untuk produk-produk asal China. China merespons dengan kebijakan serupa, mengenakan tarif 125 persen terhadap barang-barang dari Amerika Serikat. Saling balas tarif ini tidak hanya menjadi isu bilateral, tetapi turut memengaruhi aktivitas bisnis dan perekonomian di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Perang dagang dipandang sebagai salah satu gangguan eksternal terbesar bagi dunia usaha karena bisnis tidak berjalan dalam ruang hampa. Faktor seperti kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, dan hubungan antarnegara dapat mengubah arah strategi perusahaan dalam waktu singkat. Dalam konteks ini, skala dampak dinilai besar karena AS dan China merupakan dua kekuatan ekonomi utama dunia. Dana Moneter Internasional (IMF) disebut memperkirakan keduanya menyumbang sekitar 43 persen dari total ekonomi global.
Ketika dua negara sebesar AS dan China menerapkan tarif impor yang sangat tinggi, rantai pasok global berisiko terganggu, harga barang dapat naik, dan laju pertumbuhan ekonomi dunia berpotensi melambat. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) disebut memperkirakan perdagangan barang global akan mengalami kontraksi sebesar 0,2 persen pada 2025, berbeda dari proyeksi pertumbuhan 3 persen sebelumnya.
Dari sisi perusahaan, eskalasi tarif ini menyoroti tantangan dalam perencanaan dan manajemen risiko. Sejumlah perusahaan multinasional selama bertahun-tahun membangun rantai pasok dengan ketergantungan tinggi pada produksi di China. Ketika tarif impor AS terhadap produk China mencapai 125 persen, perusahaan seperti Apple, Nike, dan berbagai merek global lain yang mengandalkan pabrik di China disebut menghadapi lonjakan biaya produksi. Kondisi ini dinilai menunjukkan bagaimana perubahan mendadak pada lingkungan eksternal dapat membuat perusahaan rentan jika tidak memiliki rencana cadangan.
Konflik dagang ini juga memunculkan isu etika bisnis dalam hubungan internasional. AS menuduh China melakukan persaingan tidak adil melalui subsidi negara, pencurian kekayaan intelektual, dan manipulasi mata uang. Tuduhan tersebut digambarkan sebagai praktik yang dapat memberi keuntungan jangka pendek, namun berisiko merusak kepercayaan dalam hubungan bisnis lintas negara dan memicu konflik yang merugikan banyak pihak.
Indonesia turut merasakan dampak karena memiliki hubungan dagang dengan kedua negara. Dalam perkembangan lain pada awal 2025, pemerintah AS sempat mengumumkan kenaikan tarif impor sebesar 32 persen untuk produk-produk asal Indonesia, meski kemudian disebut didiskusikan kembali melalui negosiasi bilateral.
Di tengah tekanan, peluang juga muncul. Seiring perusahaan internasional mencari alternatif produksi di luar China untuk menghindari tarif tinggi, Indonesia dinilai berpotensi menjadi tujuan investasi baru, khususnya di sektor manufaktur. Namun, pemanfaatan peluang tersebut membutuhkan kesiapan manajemen dan kebijakan yang efektif, mulai dari perencanaan yang matang, pengorganisasian sumber daya, hingga pengawasan terhadap kebijakan investasi agar realisasi tidak berhenti pada wacana.
Secara keseluruhan, eskalasi perang dagang AS–China pada 2025 menunjukkan bahwa dunia bisnis dapat berubah cepat dan sulit diprediksi. Perubahan kebijakan tarif dalam waktu singkat dapat mengguncang rantai pasok global, memengaruhi harga, dan memaksa perusahaan meninjau ulang strategi. Situasi ini menegaskan pentingnya kemampuan adaptasi, perencanaan berbasis skenario, manajemen risiko, serta penerapan etika dalam praktik bisnis internasional.