BERITA TERKINI
Predasi Hegemoni dan Menyusutnya Kedaulatan Hukum di Era Kolonialisme Ekonomi

Predasi Hegemoni dan Menyusutnya Kedaulatan Hukum di Era Kolonialisme Ekonomi

Filsuf hukum Neil MacCormick pernah menekankan bahwa hukum adalah tatanan normatif kelembagaan, sementara hukum negara hanyalah salah satu bentuknya. Dalam kerangka itu, negara dan kedaulatan tidak berdiri sebagai konsep tunggal yang sepenuhnya utuh, melainkan dapat saling tumpang tindih dalam praktik politik dan hukum modern.

Gagasan tentang pergeseran kekuasaan ini dapat dibaca melalui kiasan sejarah Jepang: “hototogisu nakaneba naku made matō”—jika seekor burung tidak mau berkicau, tunggu hingga ia berkicau. Kiasan yang dikaitkan dengan Tokugawa Ieyasu itu merujuk pada strategi menanti momen yang tepat. Di antara tiga tokoh unifikasi Jepang modern—Oda Nobunaga, Toyotomi Hideyoshi, dan Tokugawa Ieyasu—Ieyasu dikenal paling taktis hingga akhirnya menjadi shogun dan mempertahankan tatanan feodal selama dua abad sampai Restorasi Meiji 1868.

Dalam kajian hubungan internasional, pola “menunggu momen” dan mengambil keuntungan dari perubahan kekuatan itu selaras dengan konsep “predasi” yang diangkat kembali Joshua R. Itzkowitz Shifrinson (2018). Ia menjelaskan bahwa ketika terjadi peralihan dari satu kekuatan besar ke kekuatan besar lain, kandidat pengganti cenderung bertindak oportunistik dengan “mempreteli” pengaruh pihak yang sedang melemah. Shifrinson mencontohkan transisi ketika Amerika Serikat dan Uni Soviet naik di tengah menurunnya pengaruh global Inggris, serta ketika Amerika Serikat keluar sebagai pemenang Perang Dingin.

Dalam konteks hegemoni internasional, pendekatan predasi ini diposisikan lebih relevan daripada gagasan keselarasan yang dibayangkan arus pemikiran neo-liberalis yang melahirkan institusi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Predasi dipahami sebagai turunan dari tradisi realisme politik dan teori perimbangan kekuatan: stabilitas global kerap muncul bukan karena hilangnya kompetisi, melainkan karena adanya kekuatan-kekuatan besar yang saling menahan.

Pakar teori perdamaian Johan Galtung (1969) menyebut kondisi tanpa perang terbuka sebagai “perdamaian negatif”. Perang Dingin kerap dipakai sebagai contoh: tidak terjadi perang langsung antar-kekuatan besar seperti Perang Dunia, tetapi ketegangan dan kompetisi tetap berlangsung. Dalam pembacaan ini, bipolaritas AS–Uni Soviet menciptakan jeda perang dunia selama beberapa dekade, sementara transisi antar-hegemon ditandai oleh langkah-langkah oportunistik.

Michael Sheehan (1996) mencatat bahwa kemunduran Uni Soviet setelah predasi Amerika Serikat turut mendorong konsolidasi negara-negara Eropa yang kemudian membentuk Uni Eropa, sekaligus memunculkan regionalisme sebagai pengimbang baru. Ia juga mengajukan analisis tentang bipolaritas AS–Uni Eropa sebelum Tiongkok dan Rusia kembali menonjol dan membentuk konfigurasi multipolaritas baru.

Dalam narasi yang sama, Tiongkok digambarkan melakukan predasi dengan mempreteli pengaruh Amerika Serikat di Timur Tengah serta terutama di Afrika dan Asia melalui mega proyek Belt and Road Initiative (BRI) pada dekade 2010-an. Pada saat bersamaan, India disebut sebagai pendatang baru dengan bobot demografi, geopolitik, dan ekonomi yang mendekati Tiongkok, sehingga dunia dipandang bergerak menuju multipolaritas yang mengingatkan pada konfigurasi kekuatan dalam Perjanjian Utrecht 1713. Hingga awal Maret 2026, kondisi global masih dapat disebut “damai” dalam pengertian Galtung—karena belum terjadi perang terbuka antara poros utama seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok.

Meski demikian, periode setelah bubarnya Uni Soviet hingga pecahnya konflik Rusia–Ukraina diwarnai berbagai perang di sejumlah kawasan. Daftarnya mencakup konflik di Chechnya, Rusia–Georgia, dan Donbas; perang di Balkan seperti Bosnia dan Kosovo; perang di Timur Tengah seperti Teluk, Irak, Afghanistan, serta perang saudara Suriah dan perang Yaman; konflik di Afrika seperti Perang Kongo, Ethiopia–Eritrea, serta agresi NATO di Libya; konflik perbatasan India–Pakistan; hingga perang Nagorno-Karabakh. Namun rangkaian perang itu dinilai belum menjadi preseden untuk menyebut situasi saat ini sebagai Perang Dunia Ketiga karena belum ada pertikaian militer terbuka antar-kekuatan besar utama.

Di titik ini, teori predasi lebih sering dibaca sebagai kompetisi dagang dan ekonomi. Pertarungan langsung antara Amerika Serikat, Rusia, Uni Eropa, Tiongkok, serta India, Jepang, dan kekuatan baru lainnya dinilai lebih kentara di ranah bisnis dan ekonomi ketimbang melalui konfrontasi militer langsung.

Di bidang militer, Stephen Wertheim (2020) memandang supremasi Amerika Serikat sebagai kebijakan untuk menempatkan diri sebagai kekuatan militer terkuat dunia. Stephen G. Brooks dan William C. Wohlforth (2016) juga menyatakan Amerika Serikat tetap menjadi satu-satunya negara adidaya dengan jarak kekuatan yang besar dibanding kekuatan lain, terutama Tiongkok—meski klaim ini dinilai lebih tepat dibaca dalam bingkai militer, bukan ekonomi. Wertheim menekankan bahwa posisi Amerika Serikat juga bertumpu pada diplomasi dan “mesin-mesin perang ekonomi”.

Dalam arsitektur ekonomi global, data dari laman resmi International Monetary Fund (IMF) menunjukkan Amerika Serikat memiliki kekuatan voting 16,5%—yang terbesar di antara negara anggota. Konsekuensinya, keputusan IMF dipandang mencerminkan agenda Amerika Serikat terhadap negara-negara yang menjadi penerima program organisasi tersebut, sebagaimana kerap dirujuk dalam pembacaan atas pengalaman Indonesia pada 1998. Rick Rowden (2009) bahkan menyebut IMF sebagai kendaraan makro-ekonomi neo-liberal yang dapat menggoyahkan fondasi ekonomi negara melalui syarat dan ketentuan pinjaman.

Pertarungan ekonomi inilah yang kemudian dipersoalkan oleh kekuatan besar lain, termasuk Tiongkok. Dalam kerangka ini, “perang dunia” dipahami berlangsung melalui mekanisme ekonomi, dengan organisasi donor-pemberi pinjaman diperlakukan sebagai instrumen, sementara kebijakan dan persyaratan menjadi “amunisi”.

Bagian lain dari perdebatan ini menyentuh soal kedaulatan. Dalam era interdependensi, kedaulatan dipandang lebih cair di bidang ekonomi dibanding dimensi teritorial. Mobilitas barang dan jasa yang cepat membuat kendali negara menjadi lebih terbatas. MacCormick (1999) bahkan menilai dalam regionalisme seperti Uni Eropa, kedaulatan legal dapat saling bersinggungan. Carl Raschke (2015) menyebut kedaulatan negara modern terfragmentasi oleh struktur ekonomi dan ideologi, sehingga negara yang sepenuhnya berdaulat menjadi semacam utopia karena perekonomian berada dalam jejaring kompleks yang sulit dihindari oleh siapa pun, termasuk negara besar.

Konfigurasi tersebut memperlihatkan bahwa klaim kedaulatan ekonomi tidak lagi mudah dijalankan sebagai kehendak sepihak tanpa batas. Fragmentasi kedaulatan melalui jaringan perdagangan global, rezim hukum internasional, dan integrasi regional menciptakan pembatasan yang bersifat struktural sekaligus normatif. Ketika suatu negara menegaskan kontrol ekonomi secara unilateral, ia berhadapan dengan resistensi pasar, aktor internasional, dan kerangka hukum yang lahir dari sistem yang sama.

Contoh yang dikemukakan adalah upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan tarif secara sepihak. Kebijakan itu kemudian mendapatkan perlawanan melalui putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Learning Resources, Inc. v. Trump, Nos. 24–1287 & 25–250, 607 U.S. (2026). Pada 20 Februari 2026, pengadilan memutuskan kebijakan tarif tersebut ilegal dan tidak dapat diterapkan.

Dalam pembacaan ini, kolonialisme ekonomi baru dipandang sulit dihindari pada abad ini—bukan terutama melalui pendudukan teritorial, melainkan lewat mekanisme legal dan institusional. Seperti strategi Tokugawa yang menunggu waktu, pendekatan yang lebih sabar dinilai bisa lebih efektif dalam perang ekonomi dibanding langkah agresif. Di sisi lain, perang di Timur Tengah disebut dapat menguntungkan Rusia secara ekonomi, termasuk kemungkinan terbukanya kembali jalur distribusi energi dengan Uni Eropa, sebagaimana dilaporkan RT pada 3 Maret 2026.

Pada akhirnya, kolonialisme modern digambarkan bergerak melalui perusahaan multinasional dan kesepakatan organisasi internasional yang diratifikasi ke dalam hukum positif negara-negara. Dalam bentuk ini, dominasi tidak selalu hadir dengan figur kolonialis yang jelas, melainkan melalui jaringan aturan, kontrak, dan institusi yang membuat pengaruh ekonomi dan legal menjadi semakin sulit dipisahkan dari wacana kedaulatan.