Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Penilaian itu disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 25 Februari 2026.
OJK menyebut perekonomian global masih menunjukkan kinerja yang relatif baik, didukung penguatan sektor manufaktur dunia dan meningkatnya kembali keyakinan konsumen. Namun, risiko tetap membayangi, antara lain meningkatnya tensi geopolitik dan fragmentasi geoekonomi pada awal 2026, termasuk konflik di Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global.
Di Amerika Serikat, ekonomi pada kuartal IV 2025 tercatat tumbuh 1,4 persen secara kuartalan (qtq), lebih rendah dari ekspektasi pasar 2,5 persen. Perlambatan ini dipengaruhi penutupan sementara pemerintahan (government shutdown) dan melemahnya konsumsi masyarakat, meski pasar tenaga kerja dinilai masih relatif kuat. Tekanan inflasi kembali meningkat sehingga ekspektasi pasar terhadap pemangkasan suku bunga pada pertengahan tahun menurun, dengan kecenderungan suku bunga tinggi bertahan lebih lama.
Di kawasan Asia, OJK mencatat perekonomian Tiongkok masih menghadapi tekanan permintaan domestik di tengah berlanjutnya krisis sektor properti. Meski demikian, kinerja sektor eksternal negara tersebut masih mencatatkan surplus.
Dari sisi domestik, perekonomian Indonesia pada kuartal IV 2025 tumbuh 5,39 persen secara tahunan (year on year/yoy). Dengan capaian tersebut, pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 mencapai 5,11 persen. Inflasi meningkat terutama akibat efek basis rendah pada tahun sebelumnya. Meski begitu, Indeks Keyakinan Konsumen masih berada di zona optimistis walaupun mengalami moderasi, sementara aktivitas manufaktur tetap berada dalam fase ekspansi pada awal 2026.
Di pasar modal, OJK menyatakan tekanan terhadap pasar saham domestik pada Februari 2026 mulai mereda. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 27 Februari 2026 ditutup di level 8.235,49, terkoreksi 1,13 persen secara bulanan (month to date/mtd) dan 4,76 persen secara tahunan berjalan (year to date/ytd). OJK menyebut terus memantau perkembangan pasar, khususnya volatilitas pada awal Maret 2026 yang dipicu eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, serta berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengambil langkah kebijakan yang diperlukan.
Rata-rata nilai transaksi harian saham pada Februari 2026 tercatat Rp25,62 triliun, turun dari Januari 2026 sebesar Rp34,91 triliun. Meski menurun, nilai transaksi tersebut masih konsisten berada di atas Rp20 triliun sejak Agustus 2025. Proporsi transaksi investor ritel pada Februari sebesar 53 persen, turun dari 58 persen pada Januari. Sementara investor asing membukukan net sell Rp0,36 triliun, berbalik arah dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan net sell Rp9,88 triliun.
Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI per 27 Februari 2026 ditutup pada level 442,12 atau menguat 0,45 persen secara bulanan dan 0,29 persen secara tahunan berjalan. Yield Surat Berharga Negara (SBN) rata-rata naik 1,76 basis poin secara bulanan dan 10,04 basis poin secara tahunan berjalan. Investor nonresiden mencatatkan net sell Rp3,35 triliun di pasar SBN selama Februari.
Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi masih mencatatkan kinerja positif. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun per 26 Februari 2026, meningkat 1,11 persen secara bulanan dan 7 persen secara tahunan berjalan. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp726,26 triliun, tumbuh 3,55 persen secara bulanan dan 7,54 persen secara tahunan berjalan. Pertumbuhan ini didukung aktivitas investor yang masih aktif melakukan subscription, dengan net subscription mencapai Rp16,09 triliun sepanjang Februari.
Jumlah investor pasar modal juga meningkat. Hingga 25 Februari 2026, tercatat penambahan sekitar 1,8 juta investor baru sehingga jumlah investor pasar modal nasional tumbuh 12,34 persen secara tahunan berjalan menjadi 22,88 juta investor.
Penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal hingga 27 Februari 2026 mencapai Rp39,09 triliun dari 32 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk. Selain itu, terdapat 25 rencana penawaran umum dalam pipeline dengan nilai indikatif sekitar Rp16,83 triliun.
Di sektor perbankan, OJK mencatat kinerja intermediasi tetap positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Januari 2026, kredit perbankan tumbuh 9,96 persen secara tahunan menjadi Rp8.557 triliun, meningkat dibandingkan Desember 2025 yang tumbuh 9,63 persen. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 22,38 persen, diikuti kredit konsumsi 6,58 persen dan kredit modal kerja 4,13 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 13,48 persen secara tahunan menjadi Rp10.076 triliun. Likuiditas perbankan dinilai memadai, tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit sebesar 121,23 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga sebesar 27,54 persen, berada jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.
Kualitas kredit perbankan disebut tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross 2,14 persen dan NPL net 0,82 persen. Adapun rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tercatat 25,87 persen, yang menunjukkan permodalan bank dinilai kuat untuk menghadapi potensi risiko di tengah ketidakpastian global.
Untuk industri keuangan non-bank, OJK mencatat aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau meningkat 5,96 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Total aset dana pensiun juga tumbuh 11,21 persen secara tahunan menjadi Rp1.686,11 triliun.
OJK juga melaporkan penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Sepanjang Februari 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp23,63 miliar kepada 33 pihak di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon, disertai sanksi pencabutan izin, pembekuan izin, serta perintah tertulis kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran ketentuan.
Selain itu, OJK menyatakan terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan memperkuat perlindungan konsumen melalui program edukasi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, serta penanganan pengaduan masyarakat. OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, menjaga integritas sektor jasa keuangan, serta memastikan industri keuangan nasional tetap resilien menghadapi tantangan ekonomi global.

