Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar menjalankan peran dan fungsinya saat terjadi bencana, baik bencana alam maupun nonalam. Ia menegaskan OPD yang tidak menjalankan tugasnya dapat dikenai tindakan tegas.
Pesan tersebut disampaikan Junaedi saat mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dalam arahan sebelum membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Selasa (09/12/2025) pagi.
Junaedi menekankan dokumen kebencanaan bukan sekadar administrasi. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan dan saran agar dokumen yang disusun dapat digunakan secara efektif dalam upaya mitigasi dan pencegahan.
Menurutnya, mitigasi bencana memerlukan keterlibatan semua pihak. Ia mengajak peserta mengidentifikasi lokasi-lokasi yang dalam dua hingga tiga tahun terakhir mengalami bencana alam maupun nonalam. Dari identifikasi itu, kata dia, perlu dilakukan analisis latar belakang, penyebab, dan tingkat risikonya.
“Risiko tinggi jangan dibiarkan. Harus ditangani agar risikonya menjadi rendah,” ujar Junaedi.
Ia juga mengingatkan bahwa selama ini, ketika bencana terjadi, OPD yang kerap hadir di lapangan umumnya hanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Padahal, OPD lain yang berkaitan, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), semestinya turut hadir.
“Semua harus terintegrasi dan hadir di lapangan,” tegasnya.
Junaedi menilai kajian risiko bencana penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami peran dan tugas masing-masing. Ia kembali menegaskan adanya konsekuensi bagi OPD yang tidak menjalankan fungsinya.
Selain perangkat pemerintah, ia turut menyinggung kesiapsiagaan masyarakat, termasuk relawan. Sejauh ini, relawan disebut sudah dimiliki oleh BPBD, Disdamkarmat, dan Dinsos P3A. Melalui kegiatan konsultasi publik, Junaedi berharap tidak ada lagi bencana yang tidak termitigasi.
Dalam kesempatan itu, Junaedi juga mengingatkan Dinsos P3A dan BPBD agar tetap membuka posko bantuan untuk korban banjir dan tanah longsor di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Alasannya, masih banyak masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan sehingga Pemerintah Kota Pematangsiantar perlu memfasilitasi penyalurannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Pematangsiantar, Irfan, menjelaskan konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan indeks ketahanan daerah terhadap bencana. Kegiatan itu digelar untuk penyusunan Kajian Risiko Bencana Tahun 2025-2029.
Menurut Irfan, konsultasi publik bertujuan memperoleh masukan, tanggapan, serta menyelaraskan persepsi para pemangku kepentingan mengenai kondisi ancaman, kerentanan, kapasitas, dan risiko bencana di Kota Pematangsiantar. Ia menyebut tahapan tersebut penting agar analisis risiko yang dihasilkan komprehensif, akuntabel, serta dapat digunakan untuk kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan, dan strategi mitigasi serta adaptasi di kota tersebut.

