BERITA TERKINI
Studi Kelayakan Soroti Peluang dan Tantangan Franchise Sekian Kopi di Tengah Tren Kopi Kekinian

Studi Kelayakan Soroti Peluang dan Tantangan Franchise Sekian Kopi di Tengah Tren Kopi Kekinian

Industri kopi di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dalam satu dekade terakhir dan menjadi salah satu penggerak subsektor makanan dan minuman. Data Badan Pusat Statistik (2024) mencatat sektor makanan dan minuman menyumbang 6,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di saat yang sama, konsumsi kopi domestik diperkirakan mencapai 5 kilogram per kapita pada 2025, didorong tren “kopi kekinian” di kalangan generasi milenial dan Gen Z. Nilai pasar ritel kopi juga diproyeksikan menembus Rp80 triliun, membuka peluang bagi model bisnis yang mampu menjangkau segmen pasar yang lebih luas.

Dalam lanskap persaingan antara warung kopi tradisional dan gerai modern, CV. Sekian Grup Indonesia meluncurkan Sekian Kopi dengan konsep franchise kopi keliling berbasis sepeda listrik. Model ini menawarkan investasi awal Rp56,9 juta dengan harga jual Rp8.000–Rp11.000 per cup. Target utamanya adalah segmen menengah ke bawah yang dinilai kerap kurang tersentuh oleh merek besar. Hingga April 2025, Sekian Kopi tercatat telah memiliki lebih dari 200 mitra franchise, yang mencerminkan potensi pertumbuhan jaringan.

Dari sisi yuridis, legalitas disebut menjadi fondasi utama operasional. Sekian Kopi telah terdaftar sebagai CV melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Hukum dan HAM dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, studi menilai transparansi terkait perizinan lain—seperti Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)—masih perlu ditingkatkan. Temuan studi menyebut hanya 60% mitra yang menerima dokumen izin secara lengkap, sementara sisanya mengandalkan informasi verbal dari pihak franchisor.

Kontrak franchise yang mengatur wilayah operasional eksklusif diterapkan untuk mencegah persaingan antar-mitra. Meski demikian, ketiadaan klausul arbitrase yang jelas dalam kontrak dinilai berpotensi memicu sengketa apabila terjadi perselisihan. Studi juga menyoroti aspek perlindungan kekayaan intelektual, karena merek “Sekian Kopi” disebut belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kondisi ini meningkatkan risiko pembajakan, dengan studi merujuk pada kasus yang terjadi di Bekasi dan Bandung pada 2024. Pendaftaran merek serta paten untuk resep unik direkomendasikan untuk memperkuat perlindungan hukum.

Dari sisi operasional, Sekian Kopi mengandalkan sepeda listrik 48V dengan kapasitas 50 liter dan jarak tempuh sekitar 40 kilometer per hari. Setiap unit dilengkapi termos stainless steel, alat pembuat kopi portabel, serta gelas plastik atau kertas. Proses penyajian dirancang ringkas, dengan waktu pembuatan 2–3 menit per cup agar dapat melayani permintaan di lokasi ramai seperti pasar tradisional atau sekolah.

Studi mencatat cuaca ekstrem sebagai tantangan utama. Saat musim hujan, penjualan dilaporkan dapat turun hingga 30% karena pelanggan enggan mengantre di bawah hujan. Sementara pada kondisi panas terik, baterai sepeda lebih cepat panas sehingga jarak tempuh menurun dari 40 kilometer menjadi sekitar 32 kilometer per hari. Di luar itu, biaya perawatan sepeda listrik disebut mencapai Rp500.000 per bulan, termasuk penggantian baterai dan komponen elektronik.

Dalam upaya meningkatkan keberlanjutan, Sekian Kopi dilaporkan telah mengganti 30% penggunaan gelas plastik dengan gelas kertas berlapis lilin lebah yang dapat terurai dalam waktu sekitar empat minggu. Selain itu, dilakukan uji coba panel surya portabel untuk pengisian baterai, sebagai langkah mengurangi ketergantungan pada listrik konvensional.