BERITA TERKINI
Surahman Hidayat Menolak Wacana “War Tiket Haji”, Minta Pemerintah Perkuat Diplomasi Kuota

Surahman Hidayat Menolak Wacana “War Tiket Haji”, Minta Pemerintah Perkuat Diplomasi Kuota

Jakarta (23/04) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Surahman Hidayat, menyoroti wacana penerapan skema “war tiket haji” yang belakangan memicu keresahan di tengah masyarakat. Wacana tersebut disebut muncul setelah Kementerian Haji dan Umrah melontarkan ide pelaksanaan ibadah haji melalui mekanisme “war tiket”, yang dinilai menimbulkan kecemasan dan ketidakpastian di kalangan calon jemaah karena dianggap mengancam prinsip keadilan dalam sistem antrean haji yang selama ini berjalan.

Surahman menilai skema itu tidak sejalan dengan prinsip ketenangan dan kekhusyukan ibadah. Ia juga mengingatkan potensi dampak lanjutan jika sistem tersebut diterapkan.

“Wacana ‘war tiket haji’ tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan ketenangan ibadah, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi calon jemaah haji. Ibadah haji adalah rukun Islam yang sakral, bukan ajang kompetisi seperti membeli tiket konser. Selain itu, ‘war tiket haji’ ini berpeluang membuka praktik percaloan serta permainan daring yang dapat memicu inflasi biaya haji,” kata Surahman.

Ia menegaskan, mekanisme “war tiket” berpotensi mengorbankan hak jemaah yang sudah mendaftar dan menunggu bertahun-tahun, hanya karena kalah cepat dalam pembayaran tiket. Menurutnya, negara berkewajiban memastikan proses pendaftaran haji berlangsung tertib, transparan, dan berkeadilan.

“Ketika mereka yang sudah menunggu lama bisa kehilangan hak keberangkatan hanya karena kalah cepat membayar, itu adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Jika dibiarkan, wacana ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji Indonesia,” ujarnya.

Selain aspek keadilan, Surahman juga menyoroti dasar hukum wacana tersebut. Ia menyatakan skema “war tiket haji” belum memiliki landasan hukum dan tidak pernah disetujui DPR. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang, menurutnya, telah mengatur mekanisme kuota haji sehingga penerapan skema baru tidak dapat dilakukan tanpa revisi aturan.

“Tidak ada landasan hukum untuk skema ini. DPR tidak pernah menyetujui, dan jika dipaksakan maka akan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” kata Surahman.

Untuk mengatasi panjangnya antrean, Surahman mendorong pemerintah menempuh jalur diplomasi yang lebih intensif dengan Pemerintah Arab Saudi guna memperjuangkan tambahan kuota haji bagi Indonesia. Ia menyebut diplomasi perlu dilakukan secara terukur dengan melibatkan Presiden, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Haji dan Umrah, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.

“Kunci utama bukan pada skema kompetisi, melainkan pada diplomasi yang kuat. Indonesia harus menggunakan pengaruhnya sebagai negara dengan umat Islam terbesar untuk mendapatkan tambahan kuota sehingga antrean panjang bisa dikurangi tanpa mengorbankan keadilan,” imbuhnya.

Ia juga mengusulkan agar Indonesia menjajaki kerja sama regional dengan negara-negara tetangga. Menurut Surahman, kuota haji yang tidak terpakai di kawasan Asia Tenggara dapat dilobi agar dialihkan kepada Indonesia, sehingga jemaah yang telah menunggu lama berpeluang berangkat lebih cepat.

“Diplomasi dengan Arab Saudi dan kerja sama regional dengan negara-negara tetangga terkait memanfaatkan peluang regional jika ada kuota negara tetangga yang tidak digunakan, melobi agar kuota itu dialihkan untuk Indonesia. Dengan begitu, antrean panjang bisa dikurangi tanpa menimbulkan ketidakadilan baru,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Surahman mengingatkan agar wacana “war tiket haji” tidak sampai menggerus kepercayaan publik terhadap Kemenhaj RI maupun penyelenggaraan ibadah haji. Ia menilai kementerian sebaiknya memfokuskan perhatian pada diplomasi kuota serta perbaikan sistem pendaftaran dan antrean yang transparan.

“Komisi VIII DPR RI berkomitmen mengawal kebijakan haji agar tetap berpihak pada jemaah sesuai amanat konstitusi dan nilai keadilan sosial. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang tidak boleh dikorbankan,” pungkas Surahman.