Wacana pemekaran wilayah di Pulau Sumbawa kembali mengemuka. Sejumlah tokoh daerah dan elemen masyarakat menggelar demonstrasi di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, menuntut pembentukan provinsi baru bernama Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang terpisah dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jika terbentuk, provinsi baru tersebut disebut akan mencakup Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Sementara itu, lokasi ibu kota masih menjadi perdebatan, dengan dua nama yang mencuat yakni Sumbawa Besar dan Dompu.
Dukungan politik terhadap gagasan itu turut menguat. Delapan anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan V (Kabupaten Sumbawa) secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pembentukan daerah otonomi baru tersebut.
Salah satu pendukung, anggota DPRD NTB Syamsul Fikri, menilai pemekaran dapat menjadi solusi atas ketimpangan pembangunan antara wilayah barat dan timur NTB. Ia menyebut Pulau Sumbawa memiliki kekayaan sumber daya alam, mulai dari aktivitas tambang dan smelter di Sumbawa Barat, Blok Elang di Sumbawa, hingga potensi tambang di sejumlah wilayah seperti Dodo Rinti, HUU, Bima, dan Dompu yang dinilai belum dikelola optimal. Menurut pandangan ini, pengelolaan potensi oleh provinsi sendiri diyakini dapat berdampak pada pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, wacana pemekaran juga memunculkan pertanyaan tentang tujuan utama pembentukan provinsi baru: apakah benar untuk kepentingan publik, atau berpotensi menjadi ruang baru bagi kepentingan elit politik dan ekonomi lokal.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, pemekaran bukan hal baru. Data DPR RI menunjukkan, dalam dua dekade terakhir telah terbentuk 205 daerah otonom baru, sehingga kini Indonesia memiliki 546 daerah otonom yang terdiri dari 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Namun, pengalaman pemekaran tidak selalu berakhir pada kemajuan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri disebut menunjukkan bahwa sebagian besar daerah hasil pemekaran belum mandiri secara fiskal. Lebih dari 80 persen anggaran daerah pemekaran masih bergantung pada transfer pusat, sementara birokrasi membengkak dan konflik elit lokal menguat.
Kondisi tersebut kerap dijadikan pengingat bahwa pemekaran bukan satu-satunya jawaban atas ketertinggalan. Peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dinilai lebih ditentukan oleh tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga. Jika sistem pemerintahan tetap lemah dan elitis, pemekaran dikhawatirkan hanya memindahkan masalah tanpa menyelesaikannya.
Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah potensi pembajakan agenda pemekaran oleh kepentingan elit. Pemekaran wilayah kerap dipandang membuka ruang kekuasaan baru, mulai dari jabatan kepala daerah, kursi legislatif, hingga posisi strategis birokrasi.
Penelitian Restu Karlina Rahayu tentang desentralisasi asimetris disebut menempatkan Pulau Sumbawa memiliki sektor unggulan seperti pertanian, kehutanan, perikanan, dan perdagangan. Namun, tanpa pengawasan ketat terhadap tata kelola sumber daya, pemekaran dinilai berpotensi menjadi arena perebutan kekuasaan antarkelompok elit, sementara masyarakat tetap berada di pinggir.
Dalam pernyataan yang pernah disampaikan, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa kebijakan pemekaran membawa dampak ganda: memperluas pelayanan publik, tetapi sekaligus membuka ruang transaksi politik dan proyek ekonomi bagi kelompok tertentu. Ia menilai setiap provinsi baru berarti jabatan baru, anggaran baru, dan proyek infrastruktur baru yang rawan disalahgunakan.
Pandangan serupa juga disampaikan ahli hukum tata negara Prof. Margarito Kamis, yang menilai banyak daerah otonomi baru tidak dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melainkan berpotensi memperkaya pejabat dan elit politik tertentu.
Di luar opsi pemekaran, pemerataan pembangunan Pulau Sumbawa disebut tetap dapat ditempuh melalui optimalisasi kebijakan desentralisasi fiskal. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pemberian porsi anggaran yang lebih adil dan proporsional bagi wilayah Sumbawa, terutama untuk infrastruktur dasar, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Demonstrasi yang berulang dari tahun ke tahun juga dipandang sebagai sinyal adanya ketimpangan yang dirasakan masyarakat Sumbawa dibandingkan wilayah Lombok. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB diminta menjadikan dinamika ini sebagai bahan evaluasi, dengan menjalankan prinsip demokrasi partisipasi, keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan akuntabilitas secara substansial.
Pada akhirnya, perdebatan tentang Provinsi Pulau Sumbawa mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah pembentukan provinsi baru benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan rakyat, atau justru berisiko menjadi babak baru praktik kekuasaan lama. Wacana ini masih menuntut pertimbangan yang jernih dari pemerintah dan masyarakat sebelum keputusan diambil.

