BERITA TERKINI
Bea Cukai Sulbagtara Catat Penerimaan Rp 2,81 Triliun dan 618 Penindakan Sepanjang 2025

Bea Cukai Sulbagtara Catat Penerimaan Rp 2,81 Triliun dan 618 Penindakan Sepanjang 2025

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) mencatat kinerja sepanjang 2025 melalui pengawasan kepabeanan dan cukai serta fasilitasi perdagangan yang diklaim turut mendorong pertumbuhan ekonomi regional.

Sepanjang 2025, realisasi penerimaan negara yang dibukukan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara mencapai Rp 2,81 triliun atau melampaui 132 persen dari target. Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Dr. Erwin Situmorang menyebut capaian tersebut mencerminkan optimalisasi peran Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara, yang didukung penguatan pengawasan, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha, serta sinergi dengan pemangku kepentingan di daerah.

Di bidang pengawasan, Bea Cukai Sulbagtara mencatat 618 kasus penindakan. Rinciannya terdiri atas 461 penindakan kepabeanan serta 143 penindakan cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang hasil penindakan disebut mencapai sekitar Rp 550 miliar.

Erwin juga menyampaikan, khusus penindakan MMEA ilegal, penerapan pendekatan ultimum remedium menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 7 miliar. Menurutnya, hal ini menunjukkan penegakan hukum yang sekaligus memberikan kontribusi fiskal.

Kinerja pengawasan dan fasilitasi tersebut disebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekspor di wilayah Sulbagtara. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hingga November 2025, nilai ekspor Sulawesi Utara mencapai USD 1,1 miliar atau meningkat sekitar 49 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024, dengan komoditas utama berupa minyak nabati berbasis kelapa dan produk perikanan.