Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan Jaminan Produk Halal (JPH) yang ditegaskan melalui sertifikat halal dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal global.
Menurut Haikal, sertifikat halal merupakan instrumen negara untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen terkait kehalalan produk. Ia menilai kepastian tersebut berkontribusi pada kepuasan konsumen.
Ia juga mengatakan sertifikat halal berperan dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional, baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, sertifikasi halal dinilai memberi nilai tambah ekonomi dan memperluas akses pasar, terutama bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Haikal mendorong agar sertifikasi halal dijadikan keuntungan kompetitif produk, sekaligus pilar perlindungan konsumen dan penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
Ia menegaskan, halal kini tidak lagi semata dipahami sebagai kewajiban keagamaan atau regulasi, melainkan telah berkembang menjadi standar mutu global yang berorientasi pada kepuasan konsumen. Haikal menyebut halal merepresentasikan jaminan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kualitas produk, sehingga menjadi kebutuhan pasar.
Di sisi lain, pemerintah disebut akan menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
BPJPH menyampaikan kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.

