Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan berbagai produk obat dan makanan ilegal yang dipasarkan secara daring, termasuk produk yang berasal dari luar negeri seperti Amerika Serikat (AS) dan China. Temuan ini didapat dari patroli siber yang dilakukan BPOM sepanjang 2025 di sejumlah platform marketplace.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, dari pengawasan tersebut BPOM mendeteksi ribuan akun dan total 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah produk yang terpantau bahkan terindikasi mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang.
“Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal /tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Taruna dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).
BPOM merinci, tautan yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan penjualan kosmetik ilegal, yakni 73.722 tautan. Selain itu, BPOM juga mendeteksi penjualan obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi sebanyak 39.386 tautan, obat sebanyak 35.984 tautan, pangan olahan sebanyak 32.684 tautan, serta suplemen makanan sebanyak 15.949 tautan.
Menurut BPOM, pengawasan ini berpotensi mencegah kerugian ekonomi hingga Rp 49,82 triliun, sekaligus melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat dari risiko penggunaan produk ilegal atau yang tidak memenuhi standar keamanan.
Sebagai tindak lanjut, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk menurunkan tautan penjualan dari akun-akun yang teridentifikasi. Total produk yang terlibat dalam peredaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar 34,8 juta unit, baik produk dalam negeri maupun dari berbagai negara seperti China, Korea Selatan, AS, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.
BPOM juga menginventarisasi 10 besar produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal atau mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Taruna menyebut jumlahnya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk.
Dalam temuan tersebut, kategori kosmetik ilegal mendominasi. BPOM mencatat kosmetik ilegal yang mengandung hidrokinon menjadi yang terbanyak ditemukan, hampir 4,6 juta produk. Produk-produk ini berasal dari dalam negeri maupun China, dengan wilayah penjualan terbesar di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang. Contoh produk yang disebutkan antara lain Cream Racikan Farmasi dan CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series.
Dari 10 besar kosmetik berbahaya, BPOM memastikan Toner Pelicin Ekstrak Lemon mengandung hidrokinon yang dilarang dalam kosmetik. BPOM menjelaskan bahan tersebut berpotensi menyebabkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
Selain kosmetik, BPOM juga menemukan peredaran OBA ilegal yang mengandung BKO. Menurut Taruna, komoditas ini menjadi temuan terbanyak kedua, mencapai sekitar 2 juta produk yang berasal dari Indonesia dan Tiongkok. Contoh produk yang termasuk kategori ini antara lain Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu, yang banyak dipasarkan di Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat.
BPOM menyebut produk-produk tersebut diketahui mengandung sejumlah bahan kimia obat, seperti parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak.
BPOM juga mendeteksi lebih dari 2,4 juta produk obat dan obat kuasi ilegal yang beredar secara daring. Contoh obat ilegal yang banyak ditemukan antara lain Pi Kang Wang dan Swiss Paris Lotion, yang dipasarkan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Sementara produk obat kuasi ilegal yang terdeteksi antara lain Lumbar Spine Cooling Gel dan Dictamni Huatuo Hemorrhoids Cream, yang banyak dijual di Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang.
Produk-produk tersebut disebut berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia, China, Amerika Serikat, Malaysia, dan Thailand.
Tak hanya obat dan kosmetik, BPOM turut menemukan suplemen kesehatan serta pangan olahan yang terbukti mengandung bahan kimia obat. Contohnya Soloco Candy dan Akiyo Candy yang mengandung tadalafil, serta Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama yang mengandung sildenafil. Adapun suplemen kesehatan Pinky Pelangsing diketahui mengandung sibutramin, sementara Vimax Capsule mengandung tadalafil.
BPOM menegaskan obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan pangan olahan tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat. Penggunaan produk yang dicampur BKO berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, mulai dari tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, memicu serangan jantung, hingga berisiko menyebabkan kematian.
Ke depan, BPOM menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk di marketplace dengan memperkuat kerja sama lintas sektor dan melibatkan pelaku usaha platform digital. Taruna juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan tidak mudah tergiur klaim sensasional, serta melakukan Cek KLIK—Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa—sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital.
BPOM menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran obat serta makanan ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat.

