BERITA TERKINI
Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Kontra-Terorisme Disorot DPR, Pengawasan Ketat Diminta

Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Kontra-Terorisme Disorot DPR, Pengawasan Ketat Diminta

Rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme melalui draf Peraturan Presiden (Perpres) menuai sorotan di DPR. Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menekankan perlunya pengawasan ketat agar kebijakan tersebut tidak melemahkan demokrasi maupun sistem peradilan pidana.

Amelia menyatakan tujuan kontra-terorisme tidak dipersoalkan, namun instrumen yang dipakai harus menjamin akuntabilitas. Menurutnya, rancangan aturan itu perlu dinilai dari kesesuaian dengan hukum nasional, tata kelola keamanan, serta prinsip hak asasi manusia.

Ia mengatakan Komisi I DPR akan meminta penjelasan rinci mengenai dasar pemikiran penyusunan draf, ruang lingkup kewenangan, struktur komando, dan mekanisme akuntabilitas. Komisi I juga akan menguji keselarasan draf tersebut dengan Undang-Undang TNI, Undang-Undang Terorisme, serta prinsip supremasi sipil.

Amelia menilai pengaturan pelibatan TNI harus disusun secara terstruktur dan terencana. Tanpa kriteria yang jelas, definisi ancaman, batasan otorisasi, dan akuntabilitas, ia mengingatkan adanya risiko pelabelan kelompok masyarakat kritis sebagai “teroris”.

Ia menegaskan kritik publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Karena itu, aturan yang disusun perlu memastikan keterlibatan militer tidak mengganggu ranah yang semestinya dipimpin oleh otoritas sipil. Menurutnya, keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan perlindungan hak-hak sipil penting dijaga untuk mempertahankan kepercayaan publik serta integritas sistem hukum.

Dalam catatannya, penggunaan istilah “penangkalan” untuk militer juga memerlukan peninjauan lebih mendalam. Amelia menilai Undang-Undang TNI berfokus pada ancaman militer, sementara pencegahan terorisme di hulu berada dalam kewenangan kepolisian dan lembaga sipil.

Ia menekankan perlunya rantai komando dan operasi yang jelas dalam setiap pelibatan TNI. Pemberian kewenangan penegakan hukum langsung kepada militer, menurutnya, harus dibingkai secara ketat untuk tujuan penanggulangan terorisme dan tidak mengganggu struktur sistem peradilan pidana.

Amelia juga menyoroti bahwa proses investigasi, penangkapan, pengumpulan bukti, hingga persidangan membutuhkan standar proses hukum yang ketat. Ia memperingatkan, erosi terhadap perlindungan tersebut berisiko merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dalam konteks ancaman, Amelia mengingatkan Indonesia telah menjadi sasaran serangan teroris sejak 2000 dan penyebaran radikalisme serta terorisme masih menjadi ancaman. Disebutkan, antara 2000 hingga 2012 terjadi lebih dari selusin serangan di ibu kota, termasuk pengeboman Kedutaan Besar Australia pada 9 September 2004 serta pengeboman hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009.

Pada 14 Januari 2016, pendukung ISIS di Indonesia melakukan serangan bom bunuh diri dan penembakan di Jakarta yang menewaskan delapan orang, termasuk tiga warga sipil. Serangan juga terjadi pada Mei 2018, ketika sebuah gereja di Surabaya, Jawa Timur, diserang.

Amelia berpendapat keterlibatan militer sebaiknya dibatasi pada operasi spesifik dan hanya diterapkan ketika ancaman meningkat menjadi kekerasan bersenjata yang membahayakan keselamatan publik dalam skala luas. Dengan batasan yang jelas, ia menilai TNI dapat menjalankan peran pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga.

Sebelumnya, Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga juru bicara Presiden menanggapi pertanyaan mengenai draf peraturan peran militer dalam kontra-terorisme yang beredar sejak awal Januari 2026. Prasetyo menyatakan draf tersebut belum final dan meminta masyarakat fokus pada substansi peraturan pemerintah, serta tidak berspekulasi mengenai hasil yang belum terjadi.