Dampak konflik militer di kawasan Timur Tengah mulai berimbas pada sektor penerbangan internasional dan turut dirasakan hingga Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga Sabtu malam, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional mengalami pembatalan maupun penundaan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, dan Kualanamu Medan.
Situasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pergerakan penumpang di Bandara Komodo, Labuan Bajo, khususnya kedatangan dan keberangkatan warga negara asing (WNA). Untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo meningkatkan kesiapsiagaan operasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian penempatan petugas mengikuti perkembangan jadwal penerbangan internasional. “Kami telah menyesuaikan penempatan petugas di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dengan perkembangan penerbangan di Bandara Komodo,” ujarnya, Selasa malam, 3 Maret 2026.
Selain penguatan personel, Imigrasi Labuan Bajo juga melakukan pemantauan berkala melalui saluran resmi serta berkoordinasi dengan pengelola Bandara Komodo, maskapai, dan instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penumpukan penumpang maupun risiko overstay akibat perubahan jadwal penerbangan.
Sejalan dengan kebijakan nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, seluruh kantor imigrasi di Indonesia diinstruksikan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan. Kebijakan itu juga mencakup pembebasan denda overstay bagi penumpang yang terdampak langsung.
Imigrasi Labuan Bajo menyatakan pelayanan keimigrasian tetap diupayakan berjalan optimal guna memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa di tengah dinamika global yang memengaruhi mobilitas internasional.

