JAKARTA — Pemerintah India mengecam kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengenakan tarif 25% terhadap negara-negara yang berbisnis dengan Iran. Kebijakan yang diumumkan pada 12 Januari 2026 itu dinilai sebagai langkah unilateral yang berpotensi memperkeruh iklim perdagangan global.
Meski Trump menyatakan lewat platform Truth Social bahwa keputusan tersebut “final dan berlaku segera”, hingga kini Gedung Putih belum merilis pedoman pelaksanaannya. Ketiadaan aturan teknis ini memunculkan kebingungan di kalangan pelaku usaha, termasuk karena belum ada instruksi penegakan dari Bea Cukai AS terkait definisi operasional “berbisnis dengan Iran”.
Menteri Luar Negeri India S. Jaishankar menyebut kebijakan itu sebagai penargetan selektif. “Ini adalah penargetan selektif yang tidak adil dan tidak beralasan,” kata Jaishankar, dikutip dari Times of India, Selasa (20/1/2026).
Jaishankar menyampaikan penolakan secara tegas dan menyatakan protes resmi dalam pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri Polandia Radosław Sikorski di Warsaw, Senin (19/1).
India juga menyoroti beban tarif yang sudah lebih dulu diterima. Jaishankar mengeluhkan India telah dikenai tarif 50% oleh AS akibat pembelian minyak dari Rusia. Menurutnya, potensi tarif tambahan terkait Iran akan semakin memberatkan ekspor India.
The Print melaporkan, kekhawatiran India tidak hanya terkait tarif, tetapi juga tekanan Barat atas pembelian energi. Penolakan terhadap kebijakan tarif AS tersebut juga datang dari China, yang disebut sebagai pembeli 90% minyak Iran.

