Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti menyatakan Indonesia mendorong reformasi sistem perdagangan internasional yang lebih adil menjelang Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ke-14 pada Maret 2026. Menurutnya, agenda tersebut menjadi bagian dari kepentingan nasional Indonesia.
Dalam keterangan tertulis di Bandung, Rabu (24/12/2025), Dyah Roro menegaskan Indonesia akan mengambil peran penting dalam upaya reformasi perdagangan multilateral. Ia menyebut Indonesia akan memperjuangkan sistem perdagangan multilateral yang inklusif serta berpihak pada pembangunan negara berkembang.
Dyah Roro juga menekankan Indonesia mengawal isu penyelesaian sengketa di WTO secara serius. Ia menilai kepastian hukum dalam perdagangan global diperlukan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Selain itu, Indonesia disebut memperjuangkan kebijakan cadangan pangan publik dan perlindungan bagi nelayan kecil. Pemerintah juga mendorong pengaturan niaga-el (e-commerce) yang menjaga kedaulatan digital serta ruang fiskal nasional.
Untuk memperkuat posisi Indonesia, Dyah Roro menilai diperlukan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan. Ia mengajak akademisi, pelaku usaha, praktisi hukum, dan media untuk mendukung langkah Indonesia dalam forum WTO.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, menyampaikan WTO memiliki peran strategis dalam perdagangan internasional. Ia menilai forum yang membahas WTO penting untuk membaca arah perdagangan multilateral Indonesia ke depan, sekaligus menjadi bagian dari proses pemerintah dalam menerima masukan mengenai langkah Indonesia di WTO.
Djatmiko juga menilai WTO belum berjalan optimal dalam memenuhi kebutuhan kepastian hukum perdagangan dunia. Karena itu, ia menyebut prioritas utama Indonesia saat ini adalah memulihkan sistem penyelesaian sengketa (dispute settlement) WTO, seraya menekankan perlunya optimisme di tengah situasi global yang kompleks.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk WTO, Nur Rakhman Setyoko, menyoroti kondisi politik perundingan WTO di Jenewa. Ia menilai fungsi penyelesaian sengketa terhambat karena badan banding belum berfungsi optimal. Menurutnya, Indonesia perlu menempatkan penyelesaian sengketa sebagai prioritas dalam sistem perdagangan multilateral demi menjaga kredibilitas WTO.
Dari kalangan praktisi, pengacara hukum perdagangan internasional Joseph Wira Koesnaidi menilai Indonesia aktif baik sebagai penggugat maupun tergugat di WTO. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan berbagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa serta bersikap adaptif menghadapi dinamika geopolitik dan geoekonomi global.
Adapun dari sisi akademisi, dosen dan peneliti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prita Amalia menilai perlakuan khusus atau special and differential treatment (SDT) penting bagi Indonesia. Ia memandang SDT berperan menjaga legitimasi WTO bagi negara berkembang, sekaligus membuka peluang kolaborasi lintas keilmuan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia pada KTM WTO ke-14.

