BERITA TERKINI
Karyawan Swasta Perbaiki Gugatan Uji Denda Rp100 Ribu dalam UU Keselamatan Kerja di MK

Karyawan Swasta Perbaiki Gugatan Uji Denda Rp100 Ribu dalam UU Keselamatan Kerja di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan perkara pengujian undang-undang dengan Nomor 246/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (9/1/2026). Permohonan ini diajukan Suhari, seorang karyawan swasta, yang menguji konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sidang perbaikan permohonan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Suhari mengikuti persidangan secara daring dan menyampaikan bahwa perbaikan permohonan telah dilakukan sesuai nasihat majelis.

Suhari menjelaskan, perbaikan terutama dilakukan pada bagian kedudukan hukum (legal standing). Sementara itu, uraian mengenai kewenangan MK tidak mengalami perubahan. Ia menegaskan adanya hubungan sebab akibat langsung antara keberlakuan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja dengan kerugian konstitusional yang ia alami sebagai pekerja.

Menurut Suhari, ancaman sanksi denda yang rendah dalam pasal tersebut membuat standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mudah diabaikan perusahaan. Ia menilai, dengan denda maksimal Rp100.000, pengusaha secara rasional cenderung memilih membayar denda ketika tertangkap melanggar ketentuan keselamatan kerja dibanding melakukan investasi besar, seperti perawatan mesin, sertifikasi alat berat, maupun penyediaan alat pelindung diri (APD).

Dalam posita, Pemohon menyebutkan sejumlah perbaikan dari butir 4 hingga butir 18. Pada butir 4, ia menilai ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp100.000 menimbulkan implikasi sosiologis yang berbahaya karena membuat pengusaha maupun instansi cenderung meremehkan kewajiban keselamatan kerja. Pada butir 5, Suhari menyoroti bahwa besaran denda tersebut ditetapkan pada 1970 dan dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi industri, standar keselamatan kerja internasional, serta perubahan kondisi sosial dan ekonomi saat ini.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Rabu (17/12/2025), Suhari menyampaikan bahwa ancaman sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja telah kehilangan daya paksa dan efek jera akibat inflasi dan perubahan ekonomi. Kondisi itu, menurutnya, membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar K3.

Ia juga berpendapat ketentuan tersebut melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, lemahnya sanksi dinilai mengancam hak untuk hidup sejahtera serta memperoleh lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Suhari meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang.