BERITA TERKINI
Kemenperin Tekankan Kesiapan Rantai Pasok untuk Penerapan EPR Industri

Kemenperin Tekankan Kesiapan Rantai Pasok untuk Penerapan EPR Industri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kesiapan rantai pasok dari hulu hingga hilir menjadi faktor penting dalam implementasi kewajiban produsen mengelola sampah atau Extended Producer Responsibility (EPR) di sektor industri.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Apit Pria Nugraha mengatakan, berbagai potensi solusi untuk mendorong permintaan telah dieksplorasi. Namun, menurutnya, penerapan EPR pada akhirnya bergantung pada kesiapan seluruh mata rantai pasok, termasuk pemetaan peran setiap pihak.

“Untuk EPR ini kita eksplorasi berbagai potensi solusi untuk creating demand dan macam-macam. Tapi, ujung-ujungnya kita harus melihat kesiapan sepanjang supply chain dari hulu ke hilir, mereka siap atau tidak, lalu siapa yang punya peran untuk melakukan apa. Ini harus terpetakan dengan baik,” kata Apit di Jakarta, Selasa.

Dari sisi hulu, Apit menyebut upaya dapat dilakukan melalui penerapan teknologi pengemasan berkelanjutan, termasuk ecodesign, serta peningkatan transparansi informasi. Sementara dari sisi hilir, langkah yang dinilai diperlukan meliputi penguatan mitra industri dalam pengumpulan dan pemilahan, penyediaan fasilitas daur ulang, serta pengembangan Producer Responsibility Organization (PRO) yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, Kemenperin menangkap aspirasi pelaku industri yang menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan EPR. Apit menilai pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai arah kebijakan, skema insentif, aturan main, serta pembagian tanggung jawab antar pihak.

“Tapi tentunya yang kami tangkap dari aspirasi teman-teman di industri itu, mereka butuh kepastian hukum juga. Ini (EPR) mau diapakan, EPR ini ada skema insentifnya, bagaimana aturan mainnya, siapa yang harus melakukan apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum juga diperlukan agar berbagai regulasi yang terkait tidak saling bertabrakan dan dapat berjalan secara harmonis. Tantangannya, kata Apit, adalah mengaitkan seluruh kebutuhan tersebut ke dalam kebijakan EPR, termasuk merumuskan pendekatan berbasis kinerja sebagai bentuk insentif.

“Dan challenge-nya adalah bagaimana kita bisa mengaitkan semua itu ke dalam kebijakan EPR. Bagaimana kita bisa memformulasikan performance-based itu sebagai bentuk insentif terhadap EPR-nya,” kata Apit.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan bahwa aturan terkait EPR ditargetkan dapat diselesaikan pada pertengahan 2026. Rancangan peraturan presiden yang disiapkan disebut telah memasukkan komponen dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, termasuk ketentuan mengenai PRO serta pembagian peran pemerintah dan swasta.