BERITA TERKINI
Kerusakan 70.000 Hektare Sawah di Sumatra Ancam Nafkah Petani dan Stabilitas Pasokan Pangan

Kerusakan 70.000 Hektare Sawah di Sumatra Ancam Nafkah Petani dan Stabilitas Pasokan Pangan

Bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendorong perhatian kembali pada upaya pemulihan sektor pangan setelah kejadian ekstrem. Dampaknya dinilai tidak lagi sebatas gangguan sementara, melainkan menyentuh fondasi produksi pertanian di wilayah-wilayah produsen beras penting tersebut.

Data mencatat sekitar 70.000 hektare lahan sawah terdampak, dengan kurang lebih 11.000 hektare di antaranya mengalami puso. Di sejumlah lokasi, sawah tertutup lumpur hingga patok kepemilikan hilang. Tumpukan kayu menghambat pembukaan lahan, sementara jaringan irigasi dilaporkan rusak dan tidak berfungsi.

Pemulihan sawah dengan tingkat kerusakan berat diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Adapun pemulihan mata pencaharian petani padi diproyeksikan memakan waktu hingga satu tahun. Penanaman baru secara realistis disebut baru dapat dilakukan pada Mei 2026, dengan panen diperkirakan hadir sekitar Agustus 2026.

Dosen Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai data tersebut menggambarkan krisis yang tidak hanya merusak aset produksi, tetapi juga menghantam langsung kehidupan keluarga petani. Ia menyoroti bahwa bencana pertanian kerap dipersepsikan publik hanya sebagai kerugian panen musiman, padahal dampaknya dapat memicu guncangan arus kas rumah tangga petani.

Menurut Syafruddin, ketika satu musim tanam terlewat, keluarga petani menghadapi jeda penghasilan yang panjang karena produksi padi mengikuti kalender biologis. Ia mengingatkan, apabila pemulihan hanya diukur dari luas lahan yang berhasil diperbaiki, terdapat risiko mengabaikan biaya sosial yang terus membesar di tingkat rumah tangga.

Ia juga menyinggung problem ekonomi-politik yang muncul akibat kerusakan fisik sawah. Hilangnya patok lahan berpotensi menghambat verifikasi kepemilikan dan membuka ruang konflik di kemudian hari. Di saat yang sama, lambannya administrasi batas bidang dapat menunda pengerahan alat berat, memperpanjang perbaikan irigasi, dan mendorong lonjakan biaya pemulihan.

Syafruddin menekankan pemulihan seharusnya dipandang sebagai paket utuh yang menggabungkan rekonstruksi lahan dengan perlindungan nafkah petani. Dari sisi teknis, pembersihan lumpur dan kayu perlu dilakukan cepat, disertai rehabilitasi irigasi untuk memulihkan suplai air. Pemerintah juga dinilai perlu menata ulang lahan terdampak banjir, memperbaiki struktur tanah, serta menyiapkan benih dan dukungan mekanisasi agar pengolahan lahan tidak memakan waktu terlalu lama.

Namun, ia menilai langkah teknis tidak akan cukup jika petani harus menanggung jeda pendapatan sendirian. Dalam kondisi panen yang tertunda, keluarga petani disebut berisiko mengambil langkah bertahan hidup seperti menjual ternak, alat pertanian, atau aset kecil lain yang menopang produktivitas. Dampak lanjutan dapat berupa penurunan kualitas konsumsi pangan, penundaan pengobatan, hingga penekanan belanja pendidikan, yang menurutnya dapat menurunkan kualitas modal manusia dan memicu kemiskinan baru di desa-desa terdampak.

Untuk memutus rantai tersebut, Syafruddin mendorong adanya bantuan hidup temporer yang terukur, berbasis data lahan terdampak dan diverifikasi secara komunitas. Bantuan tunai yang tepat sasaran dinilai dapat menjaga konsumsi dasar, menahan pelepasan aset produktif, serta mencegah petani terjerat pinjaman berbunga tinggi. Ia juga menekankan pentingnya penyediaan modal tanam dan akses input yang cepat agar petani dapat segera menanam saat lahan kembali siap.

Gangguan produksi di tiga provinsi itu, menurutnya, turut mengguncang rantai pasok. Dampaknya dapat dirasakan mulai dari penggilingan padi yang kekurangan bahan baku, pedagang gabah yang kehilangan volume, jasa angkutan yang berhenti beroperasi, hingga penyedia pupuk dan benih yang menghadapi permintaan tak menentu. Kondisi tersebut berpotensi memicu volatilitas harga pangan, menekan daya beli rumah tangga perkotaan, serta mendorong inflasi kelompok makanan.

Pemerintah dapat meredam gejolak jangka pendek melalui cadangan beras dan distribusi cepat, tetapi langkah itu dinilai bersifat sementara. Stabilitas jangka panjang disebut baru akan tercapai ketika produksi pulih dan petani kembali memperoleh insentif yang layak. Dari sisi fiskal, negara juga akan menanggung biaya rekonstruksi dan bantuan sosial.

Syafruddin menilai pemerintah perlu memastikan belanja pemulihan menghasilkan ketahanan yang lebih kuat, bukan sekadar mengembalikan sektor pertanian ke kondisi rapuh sebelum bencana. Penguatan standar irigasi, pengendalian sedimentasi, serta keterkaitan rehabilitasi dengan tata kelola risiko dari hulu ke hilir disebut perlu menjadi perhatian. Penegakan tata ruang, pengelolaan daerah aliran sungai, dan sistem peringatan dini juga dinilai perlu menjadi bagian inti dari desain pemulihan.

Ia menegaskan, pemulihan yang menyeluruh perlu mencakup kepastian lahan, percepatan rekonstruksi fisik, perlindungan penghasilan petani selama masa tunggu, serta pembenahan tata kelola risiko ekologis. Dengan pendekatan tersebut, sawah yang kembali produktif diharapkan tidak hanya memulihkan produksi padi, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan dan keadilan bagi petani terdampak.