BERITA TERKINI
Konflik Global dan Dampaknya ke Indonesia: Imigrasi Diminta Perkuat Kewaspadaan

Konflik Global dan Dampaknya ke Indonesia: Imigrasi Diminta Perkuat Kewaspadaan

Ketidakpastian global kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya tensi konflik di Timur Tengah dalam beberapa hari terakhir. Situasi ini memunculkan kekhawatiran tentang efek lanjutan yang dapat menjalar ke berbagai negara, termasuk Indonesia, terutama melalui arus mobilitas manusia lintas batas.

Dalam konteks tersebut, analis keimigrasian Dr. Fauzi Abdullah menekankan bahwa dampak konflik tidak berhenti pada wilayah perang. Dalam tulisannya berjudul Tak Ada Perang yang Usai, Imigrasi Indonesia Harus Waspada, ia mengingatkan potensi persoalan keimigrasian yang dapat muncul, mulai dari ancaman gelombang imigran ilegal, kasus overstay, hingga hambatan dalam penerapan sanksi administratif keimigrasian.

Kekhawatiran itu mengemuka di tengah kabar bahwa Iran secara resmi memutuskan menutup Selat Hormuz, yang disebut sebagai respons atas gugurnya Pemimpin Agung Ayatollah Ali Khamenei akibat serangan Amerika-Israel. Perkembangan geopolitik semacam ini dinilai dapat mendorong perpindahan warga negara asing (WNA) secara cepat, baik untuk menyelamatkan diri maupun mencari tempat tinggal yang dinilai lebih aman.

Menurut Dr. Fauzi, pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif dengan tiga pendekatan: analisis keamanan, analisis risiko, dan analisis hukum. Dari perspektif keamanan nasional, meningkatnya mobilitas WNA akibat konflik global berpotensi menimbulkan kerawanan karena tidak semua individu yang berpindah lintas negara dapat diverifikasi dengan mudah, terutama dalam situasi krisis yang memicu perpindahan secara cepat dan masif.

Ia juga menyinggung potensi security spillover, yakni efek rambatan konflik dari suatu wilayah ke wilayah lain melalui mobilitas manusia. Dalam kondisi demikian, penguatan pengawasan dan verifikasi menjadi salah satu isu yang dinilai penting untuk mencegah dampak terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Selain aspek keamanan, pemerintah disebut perlu melakukan risk assessment yang komprehensif untuk memetakan dampak jangka pendek dan jangka panjang. Risiko yang diperhitungkan antara lain peningkatan jumlah WNA yang overstay, tekanan terhadap kapasitas pengawasan keimigrasian, serta potensi dampak ekonomi dan sosial.

Dari sisi hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi disebut telah mengambil langkah awal melalui pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Kebijakan ini ditujukan bagi WNA yang tidak dapat kembali ke negara asalnya akibat terganggunya penerbangan internasional dari atau ke wilayah Indonesia.

Pemberian ITKT, sebagaimana dicatat dalam tulisan tersebut, bukan kebijakan baru. Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah pernah menerapkan kebijakan serupa, yang memungkinkan WNA menetap di Indonesia selama 30 hari dan dapat diperpanjang mengikuti perkembangan situasi.

Dalam pandangan Dr. Fauzi, ITKT setidaknya menjadi formulasi sementara untuk mengatasi potensi kasus overstay WNA yang terdampak perang Amerika-Iran, sekaligus bentuk implementasi asas selective policy dalam keimigrasian Indonesia. Prinsip ini menegaskan bahwa negara dapat membuka ruang bagi orang asing untuk berada di Indonesia selama tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Ia menutup analisisnya dengan penekanan bahwa konflik global selalu membawa konsekuensi yang melampaui batas negara. Meski perang terjadi jauh dari Indonesia, dampaknya dapat dirasakan hingga ke sistem keimigrasian nasional. Dalam situasi dunia yang tidak menentu, kewaspadaan dinilai menjadi kunci karena, sebagaimana ia tuliskan, “tak ada perang yang benar-benar usai”—yang berubah hanyalah bentuk, lokasi, dan cara dampaknya menjalar.