Konstelasi perpajakan internasional tengah bergerak cepat seiring digitalisasi ekonomi, dinamika geopolitik, dan meningkatnya tuntutan transparansi global. Di kawasan Asia-Pasifik, perubahan ini terlihat dari upaya negara-negara untuk tidak hanya menyesuaikan diri, tetapi juga ikut membentuk arah kebijakan pajak lintas yurisdiksi.
Momentum tersebut mengemuka dalam Kongres International Fiscal Association (IFA) Asia-Pacific Regional ke-8 yang digelar di Kuala Lumpur pada 29–30 April 2025. Forum ini dihadiri lebih dari 150 peserta dari berbagai negara dan menempatkan kolaborasi sebagai tema utama, tidak sekadar untuk berbagi kebijakan, tetapi juga membangun fondasi kesepahaman antarnegara.
Sejumlah isu strategis dibahas dalam konteks regional, mulai dari BEPS 2.0, Global Minimum Tax (GMT), transfer pricing, sengketa pajak, hingga Country-by-Country Reporting (CbCR). Diskusi menyoroti bagaimana negara-negara seperti Indonesia, Australia, India, Malaysia, dan Singapura berupaya menyelaraskan regulasi domestik dengan standar global, terutama pada aspek kepatuhan dan transparansi.
Pembahasan tersebut menunjukkan titik temu baru antara kepentingan nasional dan komitmen internasional. Dalam lanskap yang terus berubah, Asia-Pasifik dipotret tidak lagi semata sebagai pihak yang terdampak, melainkan mulai tampil sebagai aktor yang lebih aktif dalam menentukan arah.
Meski demikian, penguatan kolaborasi dibayangi tantangan berupa meningkatnya sengketa pajak internasional, terutama terkait transaksi afiliasi dan isu perpindahan laba. India, misalnya, mencatat lebih dari 170 kasus Advance Pricing Agreement (APA). Australia menghadapi sejumlah perkara penting yang menguji batas kewenangan domestik dalam merespons praktik global perusahaan multinasional.
Di Indonesia, intensitas pemeriksaan pajak dan permintaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dilaporkan meningkat. Tren ini mengindikasikan wajib pajak semakin menyadari risiko dan lebih siap menempuh jalur formal penyelesaian. Sementara itu, Singapura disebut menonjol dalam kecepatan dan efisiensi penyelesaian sengketa, yang dinilai dapat menjadi keunggulan kompetitif.
Forum tersebut juga menangkap pergeseran fokus kebijakan pajak. Jika sebelumnya sorotan banyak tertuju pada perusahaan multinasional, beberapa negara mulai memperluas perhatian. Australia, misalnya, mulai membidik family office dan individu berpenghasilan tinggi. Indonesia dilaporkan memperkuat insentif fiskal sekaligus membangun ulang sistem teknologi perpajakan.
Dinamika kebijakan juga dipengaruhi pertimbangan geopolitik. Di India, pencabutan Equalization Levy disebut sebagai langkah strategis untuk meredakan tensi dagang dengan Amerika Serikat. Isu seperti tarif Trump turut menciptakan tantangan yang bergerak dinamis. Dalam konteks ini, negara-negara Asia-Pasifik digambarkan merespons secara lebih strategis—Indonesia memilih jalur negosiasi dua arah, sementara Singapura dan Australia mengambil posisi waspada dan cermat.
Di luar isu penerimaan negara, kongres turut menekankan agenda yang lebih luas, seperti layanan lintas negara (cross-border services), pembangunan sistem pajak berkelanjutan, serta peran strategis direktur pajak di perusahaan multinasional. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, sementara pemerintah mengejar kepatuhan tanpa mengorbankan daya saing.
Dengan agenda yang kian kompleks, Kongres IFA Asia-Pacific Conference 2025 diposisikan sebagai ruang untuk menyusun peta jalan bersama: kolaborasi regional sebagai kunci, penyelesaian sengketa sebagai jembatan keadilan, dan strategi baru sebagai respons atas perubahan global. Kongres berikutnya dijadwalkan berlangsung di Tokyo pada tahun depan, disusul Jakarta dua tahun kemudian.

