BERITA TERKINI
Krisis Kedaulatan Global 2025–2026: Konflik Perbatasan Menguat, Indonesia Diminta Perkuat Ketahanan di Kawasan Tapal Batas

Krisis Kedaulatan Global 2025–2026: Konflik Perbatasan Menguat, Indonesia Diminta Perkuat Ketahanan di Kawasan Tapal Batas

Tahun 2025 ditandai meningkatnya ketegangan geopolitik global yang kembali menempatkan perbatasan negara sebagai titik rawan. Garis batas yang selama beberapa dekade dijaga melalui resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), traktat internasional, dan konsensus pasca-Perang Dunia II, kini kembali dipersoalkan secara terbuka melalui kekuatan militer maupun teknologi.

Situasi ini digambarkan sebagai krisis kedaulatan global, ketika konflik perbatasan muncul sebagai indikator melemahnya tatanan internasional. Jika pada satu dekade sebelumnya konflik global banyak didominasi perang proksi dan terorisme lintas negara, maka pada 2025 terlihat kecenderungan menguatnya konflik antarnegara yang berbatasan. Dalam konteks tersebut, daya paksa PBB dinilai kian melemah, sementara hukum internasional tetap ada namun disebut menghadapi tantangan dalam penerapannya di lapangan.

Perang Rusia–Ukraina disebut menjadi salah satu preseden yang memperlihatkan pergeseran tersebut, ketika perebutan wilayah dan perubahan garis peta terjadi di tengah reaksi internasional yang dinilai tidak cukup menimbulkan konsekuensi nyata. Kondisi ini dipandang berpotensi memunculkan pembenaran moral dan politik bagi pelanggaran serupa di tempat lain.

Di Asia Tenggara, bentrokan bersenjata di perbatasan Thailand–Kamboja kembali mencuat. Konflik yang berkaitan dengan kawasan sekitar Preah Vihear, yang sebelumnya telah menjadi objek putusan Mahkamah Internasional (ICJ), dinilai menunjukkan risiko ketika keputusan hukum internasional tidak diikuti mekanisme penegakan yang efektif.

Sementara itu, Laut Tiongkok Selatan tetap memanas. Sepanjang 2025, konfrontasi antara kapal penjaga pantai Filipina dan Tiongkok menggambarkan pola tekanan berkepanjangan yang tidak selalu berbentuk perang terbuka, melainkan strategi bertahap yang menggerus ruang kedaulatan. Dalam situasi ini, ASEAN disebut berada pada posisi dilematis, dihadapkan pada kebutuhan solidaritas kawasan sekaligus realitas ketimpangan kekuatan.

Di Timur Tengah, konflik Palestina–Israel tetap menjadi sorotan, terutama terkait resolusi PBB mengenai batas wilayah 1967 yang disebut terus diabaikan. Kondisi ini dinilai memperlihatkan preseden bahwa batas negara dapat diubah secara sepihak melalui kekuatan militer tanpa konsekuensi yang tegas.

Rangkaian konflik tersebut dipandang menandai erosi terhadap prinsip uti possidetis juris, yang selama puluhan tahun menjadi salah satu fondasi stabilitas perbatasan dunia. Klaim sejarah, sentimen etnis, dan perebutan sumber daya strategis—mulai dari energi, air, hingga mineral kritis—disebut menjadi pendorong utama meningkatnya perselisihan. Dunia dinilai memasuki fase “anarki perbatasan”, ketika batas negara tidak lagi semata kesepakatan global, melainkan arena uji kekuatan geopolitik.

Di sisi lain, pelanggaran kedaulatan tidak selalu hadir dalam bentuk serangan fisik. Serangan siber disebut mampu melumpuhkan pelabuhan dan bandara, sementara drone otonom dapat memetakan wilayah tanpa izin. Satelit komersial juga dinilai berpotensi menjadi alat spionase yang murah dan efektif. Perkembangan kecerdasan buatan mempercepat proses pengawasan, sabotase, propaganda lintas batas, hingga manipulasi data kependudukan. Dalam situasi ini, kedaulatan dipandang tidak lagi hanya menyangkut darat, laut, dan udara, tetapi juga data, algoritma, serta infrastruktur digital.

Memasuki 2026, proyeksi strategis yang dirujuk dalam kajian Kelompok Ahli BNPP RI menilai konflik perbatasan tidak akan mereda, melainkan berubah bentuk. Ketegangan permanen diperkirakan menjadi kenormalan baru, terutama di kawasan Asia Tenggara yang memiliki wilayah maritim strategis. Serangan siber berbasis AI diperkirakan dapat menyasar sistem perbatasan seperti imigrasi, bea cukai, radar, dan logistik.

Pada saat yang sama, krisis iklim dipandang berpotensi memperparah situasi melalui banjir, kekeringan, dan kenaikan muka laut yang memicu migrasi lintas batas. Dengan demikian, konflik perbatasan dinilai tidak lagi sekadar soal wilayah, tetapi juga menyangkut akses terhadap ruang hidup dan keselamatan.

Dalam konteks tersebut, Kelompok Ahli BNPP RI menilai krisis kedaulatan global perlu dibaca sebagai peringatan dini bagi Indonesia. Dengan berbatasan langsung dengan sepuluh negara, memiliki ribuan kilometer batas darat dan laut, serta puluhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Indonesia disebut berada di garis depan dinamika geopolitik kawasan. Perbatasan dipandang bukan sebagai wilayah pinggiran, melainkan beranda terdepan kedaulatan.

BNPP RI memandang PLBN tidak hanya sebagai fasilitas pelayanan lintas batas, tetapi juga simpul strategis untuk deteksi dini potensi konflik—baik fisik, sosial, maupun digital. Ancaman ke depan dinilai tidak terbatas pada penyelundupan dan pelanggaran wilayah, tetapi juga mencakup infiltrasi digital, provokasi identitas lintas batas, serta konflik non-konvensional.

Karena itu, diperlukan integrasi data lintas kementerian dan lembaga, sistem pelaporan waktu nyata, serta kehadiran negara yang berkelanjutan di kawasan perbatasan. Selain itu, penguatan BNPP RI disebut penting agar mampu berperan sebagai arsitek kebijakan perbatasan nasional, tidak hanya sebagai koordinator, tetapi sebagai institusi strategis yang dapat membaca dinamika geopolitik, mengantisipasi konflik, dan mengeksekusi kebijakan secara cepat serta terukur.

Kelompok Ahli BNPP RI menyimpulkan bahwa 2025 menunjukkan garis peta dunia semakin rentan terhadap kekuatan senjata dan teknologi, sementara 2026 diperkirakan menjadi ujian bagi kemampuan komunitas global mempertahankan tatanan kedaulatan. Bagi Indonesia, menjaga perbatasan dipandang bukan semata mempertahankan wilayah, melainkan menjaga masa depan bangsa, karena absennya negara di kawasan tapal batas dinilai dapat membuka ruang bagi krisis.