BERITA TERKINI
LPEI: Tren Pembayaran Perdagangan Internasional Bergeser dari LC ke Skema Non-LC

LPEI: Tren Pembayaran Perdagangan Internasional Bergeser dari LC ke Skema Non-LC

Jakarta — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menilai, dalam beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran metode pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional. Skema yang sebelumnya didominasi Letter of Credit (LC) kini beralih ke metode non-LC.

Executive Vice President Indonesia Eximbank Suharyanto mengatakan perubahan tersebut dipicu perkembangan teknologi digital yang mendorong efisiensi transaksi lintas negara. Menurut dia, perdagangan internasional memasuki era digitalisasi, sehingga penagihan secara konvensional melalui pengiriman dokumen fisik mulai ditinggalkan dan digantikan dengan penagihan digital.

Suharyanto menjelaskan, eksportir dan importir kini dapat menyepakati proses penagihan secara daring, mulai dari pengunggahan dokumen pengapalan dan tagihan (invoice), proses persetujuan, hingga pemantauan jadwal pembayaran. Ia menilai mekanisme ini membuat arus transaksi lebih efisien, cepat, dan aman.

Sejalan dengan perubahan tersebut, Indonesia Eximbank mendorong pelaku usaha untuk beradaptasi dengan lanskap global yang terus berubah. Suharyanto menyebut LPEI memiliki berbagai produk asuransi ekspor, antara lain Trade Credit Insurance (TCI) yang memberikan perlindungan bagi eksportir dari risiko gagal bayar pembeli akibat risiko komersial maupun politik dengan indemnity hingga 90 persen, serta Marine Cargo Insurance untuk melindungi risiko kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman.

Selain itu, Indonesia Eximbank juga menghadirkan solusi terintegrasi melalui produk Penjaminan Kredit kepada perbankan dalam perannya sebagai Eximbank dan Export Credit Agency (ECA) Republik Indonesia. Melalui kolaborasi dalam ekosistem ekspor, produk tersebut dinilai dapat memberikan manfaat bagi perbankan dan pelaku usaha.

Dengan status sovereign dan sejalan dengan ketentuan regulator, Indonesia Eximbank dapat menerbitkan Penjaminan Kredit dengan manfaat perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0–20 persen. Skema ini disebut menjadi alternatif bagi perbankan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan. Bank juga berpeluang memperoleh pembebasan perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), sehingga memiliki ruang lebih luas untuk ekspansi kredit yang sehat.

Indonesia Eximbank juga mendukung eksportir melalui produk guarantee yang merujuk pada regulasi yang umum digunakan dalam perdagangan domestik dan internasional, antara lain URDG, ISP98, UCP600, KUHPerdata, maupun hukum negara yang disepakati para pihak. Suharyanto menyatakan kombinasi produk dalam struktur fasilitas yang solutif menjadikan penjaminan Indonesia Eximbank sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat daya saing perbankan dalam mendukung pembiayaan ekspor.

Dalam kesempatan yang sama, Chairman ICC Banking Commission Indonesia Herry Hykmanto memetakan tiga tantangan utama yang dihadapi perdagangan modern, yakni volatilitas geopolitik dan perubahan kebijakan di berbagai negara, rantai pasok global yang semakin terdiversifikasi dan tidak bergantung pada satu wilayah, serta meningkatnya peran negara berkembang sebagai pasar pertumbuhan baru perdagangan internasional.

Ia menambahkan, di tengah dinamika tersebut, perbankan dan pelaku usaha perlu mampu mengelola risiko saat bekerja sama dengan mitra baru atau memperluas pasar dengan tingkat risiko lebih tinggi. Menurut Herry, pemilihan instrumen mitigasi risiko yang tepat menjadi kunci untuk mendukung ekspansi pasar eksportir dan akses pembiayaan dari perbankan. Ia menyebut penjaminan dan asuransi dapat membantu pelaku usaha memasuki pasar baru, mengikuti tender internasional, serta mengurangi risiko pembayaran.