Jakarta — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi disiplin kepada 192 hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen MA untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan komitmen itu tidak hanya dituangkan dalam regulasi, tetapi juga dijalankan melalui sejumlah instrumen, antara lain penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta penguatan pengawasan internal terhadap hakim dan aparatur peradilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sunarto dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/12).
Sunarto menyebutkan, sepanjang 2025 terdapat 22 satuan kerja di lingkungan MA yang meraih predikat SMAP. Selain itu, 19 satuan kerja lainnya memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.
Dari sisi pengawasan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung mencatat menerima 5.550 pengaduan selama 2025. Dari jumlah itu, 4.130 pengaduan atau 74,41 persen telah selesai diproses, sedangkan 1.420 pengaduan lainnya masih dalam tahap penanganan.
Dalam penegakan disiplin, sanksi dijatuhkan kepada 192 orang yang terdiri atas 85 hakim dan 107 aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN). Jenis sanksi yang diberikan meliputi sanksi berat kepada 45 orang, sanksi sedang kepada 46 orang, dan sanksi ringan kepada 101 orang.
Sunarto juga memaparkan tindak lanjut usulan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial (KY). Sepanjang 2025, KY mengajukan 36 berkas usulan sanksi disiplin terhadap 61 hakim. Dari jumlah tersebut, sembilan berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut.
Dari tindak lanjut yang telah rampung, sebanyak 12 hakim dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan rekomendasi KY. Sementara itu, 27 hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial.

