JAKARTA—Tiga mahasiswa, Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, dan Putri Tania Rahmadani, mengajukan uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang Pemeriksaan Permohonan Perkara Nomor 247/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (17/12/2025).
Sidang panel dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pasal 245 UU Pemilu menyatakan, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).” Para pemohon menilai ketentuan itu belum memiliki daya paksa karena tidak diikuti sanksi tegas bagi pihak yang tidak memenuhinya.
Dalam persidangan yang diikuti secara daring, Putri Tania Rahmadani menyampaikan bahwa meski norma tersebut secara eksplisit mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon legislatif, ketiadaan sanksi membuat kewajiban itu dinilai hanya dipahami sebagai persyaratan administratif. Menurutnya, hal tersebut berdampak pada penafsiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menjadikan kuota 30% sebagai syarat validitas pencalonan yang mengikat secara hukum, sehingga partai yang tidak memenuhi ketentuan kuota dinilai masih dapat lolos.
Para pemohon juga berpendapat kondisi itu dapat memaksa pemilih memberikan suara pada daftar calon yang tidak memenuhi ketentuan, serta merusak kemurnian hak pilih. Mereka mengaitkannya dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seharusnya dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Cahya Camila Evanglin menegaskan fokus permohonan adalah tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas dan memadai bagi partai politik atau penyelenggara pemilu yang gagal memenuhi ketentuan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon. Ia menyebut kerugian yang dialami bersifat aktual dan potensial, karena melemahnya penegakan hukum dinilai berdampak pada hak pemilih atas perlakuan yang adil, persamaan di depan hukum, dan kesempatan yang setara untuk memperoleh wakil rakyat perempuan yang memadai.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa apabila daftar bakal calon tidak memenuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal calon dari partai politik yang bersangkutan pada daerah pemilihan tersebut.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta para pemohon menyesuaikan sistematika permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Ia juga meminta penguatan legal standing para pemohon sebagai mahasiswa, termasuk pengkhususan kerugian yang setidaknya bersifat potensial agar Mahkamah dapat masuk pada pokok permohonan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menambahkan perlunya kejelasan perbedaan kedudukan hukum masing-masing pemohon atas keberlakuan norma yang diuji. Menurutnya, jika kondisi para pemohon sama, status pemohon dapat disederhanakan.
Sebelum sidang ditutup, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan para pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Perbaikan permohonan diminta diserahkan paling lambat Selasa, 30 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Mahkamah selanjutnya akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

