BERITA TERKINI
Menakar Peluang Aceh Jadi Gerbang Perdagangan Internasional dengan Berkaca pada Transformasi Dubai

Menakar Peluang Aceh Jadi Gerbang Perdagangan Internasional dengan Berkaca pada Transformasi Dubai

Posisi strategis dalam peta geopolitik dan geoekonomi global kerap menjadi modal yang nilainya melampaui kelimpahan sumber daya alam. Dubai di Uni Emirat Arab kerap dijadikan contoh bagaimana sebuah wilayah dapat bertransformasi dari perkampungan nelayan di gurun menjadi pusat perdagangan dan keuangan dunia, bukan semata karena minyak, melainkan karena visi pembangunan, keberanian berinvestasi, dan pemanfaatan lokasi sebagai simpul (hub) global.

Gagasan ini dinilai relevan bagi Aceh, provinsi paling barat Indonesia yang berada di pintu masuk Selat Malaka. Dengan letak tersebut, Aceh dipandang memiliki peluang untuk memperkuat peran sebagai pintu gerbang perdagangan nasional yang menghubungkan Indonesia dengan dinamika ekonomi Asia Selatan, Timur Tengah, dan kawasan lain, dengan meneladani prinsip-prinsip kunci yang pernah ditempuh Dubai.

Diversifikasi ekonomi: melampaui ketergantungan sumber daya

Dalam pengalaman Dubai, kontribusi sektor minyak dan gas terhadap produk domestik bruto (PDB) dilaporkan menyusut menjadi sekitar 1% pada 2023, setelah pada 1980-an berada di atas 50%. Sejak era kepemimpinan mendiang Sheikh Rashid bin Saeed Al Maktoum, Dubai memilih mendiversifikasi ekonomi dengan mengalihkan pendapatan minyak awal untuk membangun infrastruktur kelas dunia. Infrastruktur tersebut kemudian menjadi fondasi bagi sektor jasa, perdagangan, pariwisata, logistik, dan keuangan.

Saat ini, Dubai disebut menyumbang lebih dari 30% PDB non-minyak Uni Emirat Arab. Perubahan yang ditekankan adalah pergeseran pola pikir dari negara yang bergantung pada sumber daya yang terbatas menuju negara yang menjual jasa, konektivitas, dan pengalaman.

Di Aceh, sektor migas dan pertambangan masih memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik regional bruto (PDRB), namun bersifat fluktuatif dan rentan terhadap gejolak harga. Data BPS Aceh 2023 disebut menunjukkan kondisi tersebut. Karena itu, ketergantungan berlebihan pada sektor migas dan pertambangan dinilai berisiko menjadi strategi jangka pendek.

Dalam konteks ini, potensi Aceh disebut justru terletak pada posisi geostrategisnya di dekat Selat Malaka. Jalur pelayaran tersebut dilaporkan dilintasi lebih dari 90.000 kapal per tahun dan membawa sekitar 40% perdagangan global. Letak Aceh di mulut selat itu dipandang memiliki nilai geopolitik yang dapat disejajarkan dengan posisi Dubai di Teluk Persia.

Infrastruktur konektivitas sebagai fondasi

Transformasi Dubai juga dikaitkan dengan pembangunan pelabuhan dan bandara sebagai mesin pertumbuhan. Pelabuhan Jebel Ali disebut sebagai pelabuhan buatan terbesar di dunia yang menghubungkan Dubai dengan lebih dari 150 pelabuhan global. Sementara Bandara Internasional Dubai (DXB) disebut menjadi bandara tersibuk di dunia untuk lalu lintas penumpang internasional sejak 2014.

Di Aceh, terdapat sejumlah modal awal seperti Pelabuhan Malahayati dan Bandara Sultan Iskandar Muda. Namun, untuk menjadi hub internasional, dibutuhkan lompatan kapasitas. Dalam gagasan yang disampaikan, investasi besar diperlukan untuk mengembangkan Pelabuhan Krueng Geukueh atau membangun pelabuhan baru di wilayah strategis seperti Sabang—yang berstatus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berdasarkan UU No. 37/2000—menjadi pelabuhan air dalam (deep sea port) yang mampu menampung kapal peti kemas berukuran besar.

Peningkatan juga diarahkan pada Bandara Sultan Iskandar Muda agar dapat berperan sebagai hub kargo dan penumpang regional, termasuk membuka rute langsung ke negara-negara Teluk, India, dan Asia Selatan. Selain itu, pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan tol, jaringan rel, dan kawasan industri terintegrasi disebut sebagai kebutuhan untuk memperkuat konektivitas dan menarik investasi.

Zona khusus dan investasi asing: kebijakan dan kepastian hukum

Dubai dikenal mengandalkan jaringan zona bebas, seperti Jebel Ali Free Zone (JAFZA), Dubai International Financial Centre (DIFC), dan Dubai Internet City. Zona-zona ini menawarkan kepemilikan asing 100%, tarif pajak 0%, serta kemudahan birokrasi. Dampaknya, lebih dari 30.000 perusahaan global disebut beroperasi di kawasan zona bebas Dubai.

Aceh dinilai memiliki instrumen serupa melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Kerangka regulasi disebut sudah tersedia melalui UU No. 37/2000, namun implementasinya dinilai masih memerlukan insentif yang lebih kompetitif dan kepastian hukum yang kuat agar dapat berfungsi optimal sebagai magnet investasi.

Dengan menempatkan posisi geografis sebagai keunggulan utama, serta memperkuat infrastruktur dan tata kelola kawasan khusus, Aceh diproyeksikan dapat memperluas peran ekonomi di jalur perdagangan internasional. Namun, arah tersebut mensyaratkan konsistensi kebijakan, investasi konektivitas berskala besar, dan pelaksanaan regulasi yang efektif.