Krisis ekologis di Indonesia dinilai kian bersifat struktural dan tidak lagi dapat dipahami sebagai rangkaian insiden yang berdiri sendiri. Kerusakan Hutan Tesso Nilo—yang dalam laporan konservasi WWF disebut sebagai salah satu titik keanekaragaman hayati terpenting di Asia Tenggara—digambarkan terjadi melalui fragmentasi habitat, ekspansi perkebunan, serta pembalakan sistematis yang mengikis integritas ekosistem yang semestinya dilindungi.
Selain itu, banjir besar yang melanda Sumatra pada akhir 2025 menegaskan keterkaitan antara perubahan tutupan lahan, hilangnya daerah resapan, dan meningkatnya intensitas bencana. Sejumlah laporan dari berbagai lembaga riset juga disebut menunjukkan bahwa kerusakan ekologis memperburuk akumulasi risiko hidrometeorologi yang berulang.
Situasi tersebut menyingkap persoalan mendasar: instrumen perlindungan lingkungan masih sangat bergantung pada politik hukum pemerintah. Sejak awal, rezim perlindungan lingkungan di Indonesia dibangun dengan logika administratif, seperti perizinan, sanksi administratif, dokumen AMDAL, dan standar teknis. Struktur ini dinilai tampak rasional untuk mengatur penggunaan ruang dan aktivitas industri, tetapi menjadi rapuh ketika arah kebijakan bergeser.
Ketika prioritas ekonomi ditempatkan di atas perlindungan ekologi, izin yang seharusnya berfungsi sebagai penyaring justru dapat berubah menjadi legitimasi bagi kerusakan. Kritik ini disejajarkan dengan gagasan Hans Jonas dalam The Imperative of Responsibility (1984), yang menekankan bahwa dunia modern dengan dampak teknologi yang sulit dipulihkan menuntut tanggung jawab moral yang melampaui kalkulasi administratif. Jonas menekankan perlunya memandang tindakan dari dampak jangka panjang, termasuk konsekuensi ekologis yang mungkin baru terlihat puluhan tahun kemudian.
Kerangka ini dipertegas oleh konsep planetary boundaries dari Rockström (2009) dan Steffen (2015), yang menyatakan bumi memiliki batas-batas ekologis; jika dilampaui, stabilitas sistem kehidupan global terancam. Ketika kerusakan ekologi bergerak pada skala yang melampaui kapasitas regulasi administratif, pendekatan hukum yang terlalu bergantung pada pemerintah dinilai tidak memadai. Dalam pandangan tersebut, persoalan ekologis bukan semata penegakan hukum, melainkan juga desain struktur hukum yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai turunan kebijakan ekonomi, bukan sebagai mandat moral negara.
Di tengah konteks itu, wacana Ecocide mengemuka secara global. Kemunculannya dipandang bukan sekadar dorongan memperluas kriminalisasi, melainkan respons atas kerusakan ekologis yang dinilai tidak lagi dapat dikendalikan oleh instrumen administratif semata. Panel Ahli yang dibentuk Stop Ecocide Foundation (2021) mengusulkan definisi Ecocide sebagai tindakan melawan hukum atau sewenang-wenang yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis yang parah, meluas, atau jangka panjang.
Akademisi hukum internasional Philippe Sands (2020) disebut menilai dunia membutuhkan kategori moral baru dalam hukum pidana internasional untuk merespons krisis lingkungan yang kian dalam. Wacana Ecocide sekaligus membawa pesan bahwa hukum tidak semestinya tunduk pada kepentingan jangka pendek pemerintah. Jika kerusakan lingkungan dibiarkan mengikuti prioritas politik atau ekonomi, maka hukum dinilai berisiko kehilangan fungsinya sebagai penjaga keberlanjutan.
Relevansi perdebatan ini bagi Indonesia diletakkan pada ketergantungan perlindungan lingkungan terhadap arah kebijakan eksekutif. Ketika izin dan standar administratif menjadi instrumen utama, kerusakan sistemik seperti yang terjadi di Tesso Nilo dan banjir di Sumatra dinilai mudah luput dari mekanisme pertanggungjawaban hukum.
Dalam kerangka tersebut, peradilan dipandang memikul peran lebih besar daripada sekadar menerapkan undang-undang. Hakim disebut memiliki posisi yang menentukan bagaimana realitas ekologis dipahami secara hukum: apakah kerusakan ekologi dibaca sebatas pelanggaran izin, atau sebagai ancaman terhadap keberlanjutan hidup bersama. Perbedaan cara baca itu dinilai dapat menentukan apakah hukum akan melanggengkan kerusakan atau menghentikannya.
Gagasan keadilan antar generasi dari Edith Brown Weiss (1989) turut dikaitkan dengan peran hakim. Menurut gagasan itu, generasi sekarang memiliki kewajiban menjaga kapasitas ekologis bumi bagi generasi berikutnya. Dengan demikian, perkara lingkungan dipandang bukan hanya menyangkut penyelesaian sengketa antarpihak, tetapi juga menyangkut arah ekologis masa depan. Putusan yang mengabaikan dampak jangka panjang dinilai berpotensi mewariskan kerusakan yang sulit dipulihkan.
Stephen Gardiner dalam A Perfect Moral Storm (2011) juga dirujuk untuk menekankan bahwa krisis iklim merupakan krisis moral karena institusi gagal bertindak meskipun mengetahui risiko besar yang sudah terjadi. Peradilan Indonesia dinilai berpotensi terjebak dalam krisis moral serupa apabila hanya berfokus pada legalitas administratif tanpa membaca struktur ekologis yang lebih luas. Dalam konteks ini, wacana Ecocide dipandang sebagai cermin yang menuntut peradilan meninjau ulang cara memahami keadilan pada era krisis lingkungan global.
Pada akhirnya, instrumen administratif yang menjadi fondasi hukum lingkungan Indonesia dinilai belum cukup menghadapi kerusakan ekologis yang bersifat sistemik. Ketergantungan pada arah politik pemerintah disebut membuat lingkungan hidup mudah dikompromikan ketika pembangunan ekonomi menjadi prioritas, sementara kerusakan ekologis terus berlangsung pada skala yang dikhawatirkan mengancam keselamatan generasi mendatang.
Dalam situasi tersebut, peradilan dinilai tidak semestinya memposisikan diri sebagai penafsir pasif kebijakan administratif. Peradilan disebut perlu memikul mandat moral untuk memastikan hukum tidak menjadi alat legitimasi kehancuran ekologis. Wacana Ecocide dipandang memberi arah etis dengan menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan hidup bangsa. Dari titik itu, pertanyaan yang diajukan bukan semata apakah Indonesia akan mengadopsi Ecocide sebagai kategori pidana, melainkan apakah peradilan memiliki keberanian moral untuk membaca hukum dengan sensibilitas ekologis dan menempatkan keberlanjutan sebagai inti keadilan.

