BERITA TERKINI
MK Gelar Sidang Uji Materi UU Peradilan Militer, Pemohon Soroti Dominasi atas Peradilan Umum

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Peradilan Militer, Pemohon Soroti Dominasi atas Peradilan Umum

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Kamis (8/1/2025). Perkara ini teregister dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Lenny Damanik serta Eva Meliani Br. Pasaribu.

Para Pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan.

Melalui kuasa hukum Ibnu Syamsul Hidayat, Pemohon menilai pengaturan dalam UU Peradilan Militer berpotensi melahirkan impunitas prajurit dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta persamaan di hadapan hukum. Dalam persidangan, Ibnu menegaskan, “Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat).”

Pemohon juga menyoroti dampak yang dinilai lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Mereka berpendapat dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

“Konsekuensi yang lebih signifikan dari keadaan ini telah mengakibatkan melemahnya supremasi sipil di dalam menjalankan pemerintahan yang bersifat demokratis. Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer adalah tindak pidana umum, jelas telah membuat dominasi militer di atas supremasi sipil, yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional,” ujar Ibnu.

Menurut Pemohon, dualisme yurisdiksi bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Mereka menilai pengaturan tersebut melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan membuka peluang terjadinya impunitas.

Ibnu menyatakan frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 dinilai membuka peluang penafsiran luas atas kewenangan peradilan militer. “Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegasnya.

Dalam permohonannya, Pemohon juga mengajukan perbandingan praktik di sejumlah negara. Di Amerika Serikat, mereka menyebut peradilan militer tetap berwenang mengadili prajurit, namun terdapat batasan yang jelas kapan perkara diserahkan ke peradilan umum, terutama bila tindak pidana terjadi di luar kesatuan militer atau melibatkan korban warga sipil.

Pemohon turut membandingkan dengan Afrika Selatan dan Belanda yang disebut membatasi secara ketat atau menghapus kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum demi menjamin supremasi hukum sipil dan perlindungan hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Pemohon menilai pembedaan perlakuan hukum berdasarkan status sebagai anggota TNI menciptakan ketidakadilan sistematis dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Mereka menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas equality before the law, serta jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan permohonan telah disusun rapi dan sistematis sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Namun, ia menyarankan agar sejumlah dalil diperkuat dengan bukti faktual untuk menunjukkan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji.

Guntur juga menilai pengujian terhadap Pasal 9 cukup kuat dari aspek kedudukan hukum, sementara norma lain masih memerlukan penguatan argumentasi. Majelis Hakim Konstitusi kemudian memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut paling lambat diterima MK pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.