Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak memberikan sanksi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, meski ia tercatat sebagai hakim yang paling sering absen dalam sidang maupun rapat permusyawaratan sepanjang 2025. Penjelasan itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Menurut Palguna, MKMK memilih pendekatan yang lebih mengutamakan upaya menjaga perilaku hakim ketimbang menghukum. “Kami sepakat kalau lebih mengutamakan ‘menjaga’ ketimbang ‘menghukum’,” kata Palguna saat dihubungi pada Jumat, 23 Januari 2026.
Palguna menjelaskan, penegakan kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan MKMK bersifat preventif. Dalam praktiknya, MKMK biasanya memberi tahu dan mengingatkan hakim agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan penilaian bias dari publik.
Ia juga menyebut MKMK membuka ruang dialog dengan para hakim konstitusi. Palguna mengatakan, apabila seorang hakim hendak melakukan tindakan tertentu dan ragu tindakan itu berpotensi dinilai melanggar etik, hakim bersangkutan dapat proaktif meminta pertimbangan kepada MKMK.
Palguna mengakui pendekatan preventif tidak selalu populer di mata publik. Namun, ia menilai cara tersebut dalam jangka panjang dapat membantu membangun citra Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan, pendekatan yang menekankan komunikasi dinilai telah bekerja cukup signifikan untuk menjaga perilaku hakim. “Kami lebih baik tidak tampak tapi hasil kerja kami berdampak baik,” ujarnya.
Sebelumnya, MKMK merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang 2025 pada Rabu, 31 Desember 2025. Salah satu bagian laporan memuat hasil pemantauan pelaksanaan kode etik hakim konstitusi yang disusun melalui rekapitulasi tingkat kehadiran para hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Dari pemantauan itu, Anwar Usman tercatat paling sering absen. Ia tidak hadir dalam 81 kali sidang pleno dan 32 kali sidang panel. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga tercatat tidak mengikuti 32 kali rapat permusyawaratan hakim, dengan tingkat kehadiran sepanjang tahun sebesar 71 persen.
Dalam kesempatan terpisah, Anwar Usman menjelaskan ketidakhadirannya berkaitan dengan kondisi kesehatan. Ia mengatakan sempat mengalami sakit serius pada awal tahun lalu hingga kehilangan kesadaran. “Saya itu awal tahun 2005, ya, itu sakit betul-betul saya baru pernah merasakan sakit, itu boleh dibilang saya jatuh. Bukan pingsan lagi, sudah sudah lupa sama sekali. Saya pikir sudah hilang sudah saya,” kata Anwar, dikutip dari Antara, Kamis, 22 Januari 2026.
Sejak peristiwa tersebut, Anwar menyebut dokter memintanya membatasi aktivitas dan menjalani pemulihan jangka panjang. Ia mengaku masih harus rutin mengonsumsi obat setiap hari. “Terus terang, jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari tiga kali sehari, bahkan ada yang empat kali untuk minum obat,” kata Anwar sambil memperlihatkan obat-obatan yang ia konsumsi.
Anwar juga menyampaikan kondisi kesehatannya dipicu kelalaiannya sendiri yang jarang memeriksakan diri secara berkala. Ia menyebut sebagai pejabat negara sebenarnya memiliki hak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin sejak bertugas di Mahkamah Agung. “Terus terang, saya itu orang, katakanlah aparatur negara, yang sama sekali tidak pernah menggunakan fasilitas untuk general check-up. Nah, itulah, memang kesalahan saya mulai dari Mahkamah Agung, walaupun jatah setiap tahun itu pasti ada,” ucap Anwar.

