Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan industri perbankan nasional berada dalam kondisi kuat dan stabil di tengah ketidakpastian geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah. OJK menilai dampak langsung situasi tersebut terhadap perbankan Indonesia relatif sangat terbatas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, keterbatasan dampak itu antara lain karena eksposur langsung perbankan domestik terhadap non-residen di Timur Tengah dinilai kecil, baik dari sisi klaim (claims) maupun kewajiban (liabilities). Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengaruh langsung terhadap permodalan dan likuiditas perbankan tidak signifikan.
Meski demikian, Dian mengingatkan bahwa sebagai negara dengan perekonomian terbuka, Indonesia tetap dipengaruhi dinamika dan ketidakpastian global. Jika eskalasi konflik geopolitik berlangsung lama, situasi itu berpotensi menjadi sumber kerentanan dan dapat berdampak pada perekonomian Indonesia melalui jalur perdagangan maupun pasar keuangan.
Di tengah berbagai risiko global itu, OJK menilai ketahanan perbankan Indonesia masih sangat kuat. Pada Februari 2026, permodalan perbankan tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 25,83%. Risiko kredit juga dinilai terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 2,17% atau masih di bawah 3%, disertai tren coverage pencadangan CKPN yang relatif stabil.
Dari sisi likuiditas, OJK menyebut kondisi perbankan masih cukup terjaga dan relatif stabil. Rasio AL/DPK dan AL/NCD berada di atas ambang batas (masing-masing 10% dan 50%), sementara loan to deposit ratio (LDR) tercatat 84,72% dan tetap berada dalam rentang 78%–92%. Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan tercatat 195,64%, jauh di atas ambang batas dan dinilai mencukupi untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek.
Sejalan dengan itu, OJK memandang potensi terjadinya bank rush sangat tidak signifikan atau bahkan tidak ada. Dian menyatakan penilaian tersebut didasarkan pada situasi politik, keamanan, dan ekonomi Indonesia yang dinilai kondusif. Ia menekankan bahwa bank rush umumnya dipicu isu kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, sehingga menjaga kepercayaan publik perlu terus dilakukan, antara lain melalui kinerja yang terjaga dan manajemen risiko yang memadai.
Untuk memastikan perbankan telah mengukur dan mengendalikan berbagai risiko, OJK melakukan pemantauan perkembangan risiko secara berkelanjutan serta meminta bank menerapkan pengelolaan risiko secara menyeluruh. Di tengah ketidakpastian global, OJK juga meningkatkan fokus pada pengawasan individual bank.
Selain itu, OJK secara rutin melakukan stress test untuk mengukur ketahanan perbankan menghadapi potensi guncangan makroekonomi. Perbankan juga melaksanakan stress test secara mandiri, baik dengan skenario dan asumsi sendiri maupun yang disiapkan otoritas, termasuk OJK dan Bank Indonesia. Berdasarkan hasil stress test OJK maupun perbankan, tingkat permodalan dinilai masih memadai untuk menghadapi risiko akibat perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi Indonesia.
OJK juga menyatakan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan lembaga serta kementerian terkait, khususnya melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), untuk memantau dan mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.