BERITA TERKINI
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Meski Ketidakpastian Global Berlanjut

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Meski Ketidakpastian Global Berlanjut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang dipicu tensi geopolitik dan dinamika kebijakan perdagangan internasional. Penilaian itu disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Februari 2026.

OJK menilai ketahanan industri keuangan domestik masih solid, ditopang pertumbuhan ekonomi yang konsisten serta aktivitas pasar keuangan yang relatif stabil. Di tingkat global, pemulihan sektor manufaktur dan membaiknya kepercayaan konsumen dinilai memberi sinyal perbaikan, namun eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah dan fragmentasi perdagangan internasional disebut berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan.

Di dalam negeri, ekonomi Indonesia mencatat kinerja positif. Pada kuartal IV 2025, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara sepanjang 2025 ekonomi tumbuh 5,11 persen. OJK juga mencatat keyakinan konsumen tetap optimistis dan sektor manufaktur berada pada zona ekspansi.

Dari sisi pasar modal, OJK melaporkan adanya tekanan di pasar saham. Hingga akhir Februari 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 8.235,49 atau turun 1,13 persen secara bulanan. Meski demikian, aktivitas transaksi tetap tinggi dengan rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp25,62 triliun.

Investor ritel disebut mendominasi 53 persen transaksi, sementara investor asing mencatat net sell sebesar Rp0,36 triliun. Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah. Sepanjang Februari 2026 tercatat tambahan 1,8 juta investor baru, sehingga total investor mencapai 22,88 juta orang.

Di industri reksa dana, OJK mencatat nilai aset kelolaan (AUM) sebesar Rp1.115,7 triliun. Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp726,26 triliun dengan net subscription sebesar Rp43,12 triliun secara year to date (ytd).

Pada sektor perbankan, fungsi intermediasi dilaporkan tetap tumbuh. Kredit per Januari 2026 tercatat Rp8.557 triliun atau naik 9,96 persen yoy. Dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp10.076 triliun. Rasio permodalan (CAR) berada di level 25,87 persen, sementara rasio kredit bermasalah (NPL) gross tercatat 2,14 persen.

OJK menyebut likuiditas perbankan tetap memadai, tercermin dari rasio AL/DPK dan LCR yang berada jauh di atas ambang batas ketentuan. Produk Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan juga tumbuh 20,15 persen yoy, yang dinilai mencerminkan konsumsi masyarakat masih terjaga.

Untuk sektor asuransi, total aset tercatat Rp1.214,82 triliun atau tumbuh hampir 6 persen yoy. Dana pensiun mencatat pertumbuhan 11,21 persen yoy menjadi Rp1.686,11 triliun. Sementara itu, pembiayaan melalui fintech peer-to-peer lending tumbuh 25,52 persen yoy menjadi Rp98,54 triliun dengan tingkat risiko kredit yang disebut tetap terkendali.

Aktivitas transaksi aset kripto juga dilaporkan tetap berlangsung dengan jumlah konsumen mencapai 20,7 juta, meski nilai transaksi bulanan mengalami koreksi seiring tren harga global.

Di bidang pengawasan dan penegakan hukum, OJK menyatakan terus memperkuat integritas industri. Sepanjang Februari 2026, OJK mengenakan denda pelanggaran pasar modal sebesar Rp23,6 miliar. OJK juga memblokir sekitar 32 ribu rekening yang terindikasi terkait judi online, menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, serta memblokir dana korban penipuan digital sebesar Rp566 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp167 miliar disebut telah dikembalikan kepada korban.

Memasuki 2026, OJK menyatakan akan melanjutkan reformasi struktural pasar modal, memperkuat transparansi kepemilikan saham, mendorong inovasi teknologi keuangan termasuk fintech dan kripto, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. OJK menegaskan, meski tantangan global masih membayangi, fondasi sektor jasa keuangan Indonesia dinilai cukup kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.

“Stabilitas terjaga, integritas diperkuat, dan inklusi keuangan terus diperluas,” demikian pernyataan OJK.