Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menjaring 6.292 kendaraan dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar selama periode Januari hingga Desember 2025. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti parkir sembarangan, melanggar rambu, melawan arah, hingga kelebihan muatan.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, mengatakan pelaksanaan Operasi Lintas Jaya melibatkan unsur TNI dan Polri untuk membantu menjaga kondusivitas selama kegiatan berlangsung. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (20/1).
Berdasarkan rincian yang disampaikan Bernad, dari total 6.292 kendaraan yang terjaring, sebanyak 2.577 kendaraan dikenakan sanksi tilang BAP Dishub. Selain itu, 75 kendaraan dikenai sanksi setop operasi dan 241 kendaraan dikenakan tilang BAP polisi.
Sudinhub Jakarta Selatan juga memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada 921 kendaraan. Sementara itu, 490 kendaraan diangkut menggunakan jaring, dan sisanya dikenai tindakan pencabutan pentil.
Menurut Bernad, sanksi diberikan sesuai jenis pelanggaran, dan denda yang dikenakan akan masuk ke kas pemerintah daerah. Ia juga mengimbau para pengguna kendaraan untuk mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna fasilitas lainnya maupun membahayakan sesama pengguna jalan.
Bernad menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan pelanggaran. Masyarakat juga diminta melaporkan temuan parkir liar dan pelanggaran sejenis melalui aplikasi JAKI atau kepada pemerintah setempat.

