Pakar hukum internasional dari UMS Surabaya menyoroti dua ancaman global yang dinilai dapat muncul akibat konflik Iran–Israel. Menurutnya, situasi tersebut berpotensi memicu krisis energi global sekaligus meningkatkan risiko konflik berskala dunia.
Ia menilai eskalasi konflik di kawasan dapat berdampak pada stabilitas pasokan dan distribusi energi, yang kemudian berpengaruh ke berbagai negara. Selain itu, konflik yang meluas juga dinilai berisiko menyeret lebih banyak pihak, sehingga membuka kemungkinan terjadinya ketegangan internasional yang lebih besar.
Dengan potensi dampak tersebut, ia menekankan pentingnya perhatian terhadap perkembangan konflik Iran–Israel karena implikasinya tidak hanya terbatas pada kawasan, tetapi dapat merembet ke tingkat global.

