Pemerintah tengah mematangkan sejumlah opsi kebijakan fiskal darurat untuk mengantisipasi dampak lanjutan konflik geopolitik di Timur Tengah terhadap perekonomian nasional. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penundaan kewajiban pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, membenarkan bahwa wacana penundaan pajak UMKM masuk dalam skenario antisipasi apabila perang berlangsung panjang. Namun, ia menyatakan belum memperoleh informasi rinci mengenai pembahasan kebijakan tersebut.
“Ini wacana antisipasi kondisi jika perang panjang. Saya belum terinfo detailnya,” kata Haryo melalui pesan singkat, Selasa (17/3).
Pernyataan Haryo sejalan dengan paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3/2026). Dalam kesempatan itu, Airlangga mengusulkan penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi sebagai salah satu poin dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang dipersiapkan pemerintah.
Selain penundaan pajak UMKM, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah langkah lain, seperti insentif darurat Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor terdampak. Opsi lainnya adalah pembebasan bea masuk untuk bahan baku tertentu guna menjaga aktivitas ekspor tetap berjalan.