Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum yang diajukan tiga mahasiswi, yakni Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, dan Putri Tania Rahmadani, Kamis (8/1/2026). Dalam perkara Nomor 247/PUU-XXIII/2025, para Pemohon menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Pada sidang kedua dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan, Cahya Camila Evanglin menyampaikan para Pemohon telah mempertegas kerugian konstitusional yang mereka klaim timbul akibat ketentuan tersebut. Menurutnya, sumber hukum pasal yang diuji dinilai “cacat sejak awal”, sehingga para Pemohon menyeimbangkan kembali kedudukan hukum (legal standing) dan uraian alasan permohonan (posita) dengan mengelaborasi pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi.
Cahya juga menyampaikan adanya penyesuaian rujukan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang semula menggunakan PMK 2/2021 menjadi PMK 7/2025. Selain itu, para Pemohon menambahkan landasan filosofis mengenai kuota minimal 30% keterwakilan perempuan yang mereka sebut dijamin dalam UUD 1945. Dari sisi sosiologis, mereka menilai praktik pemilu selama ini menunjukkan partai yang tidak memenuhi kuota tetap diloloskan, sehingga tujuan keterwakilan perempuan di parlemen tidak tercapai. Cahya menyampaikan keterangan tersebut secara daring.
Dalam uraian permohonan, para Pemohon menyoroti bahwa Pasal 245 UU Pemilu secara eksplisit mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon legislatif. Namun, ketentuan itu dinilai kehilangan sifat memaksa karena tidak mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar. Akibat ketiadaan sanksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut menafsirkan kewajiban kuota 30% perempuan hanya sebagai persyaratan administratif, bukan sebagai syarat validitas pencalonan yang mengikat secara hukum, sehingga partai yang tidak memenuhi kuota kerap tetap diloloskan.
Para Pemohon menilai kondisi tersebut berdampak pada pemilih karena dianggap memaksa pemilih memberikan suara pada daftar calon yang tidak memenuhi ketentuan. Mereka juga menilai hal itu merusak kemurnian hak pilih dan berpotensi mengganggu kemurnian pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seharusnya dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Fokus utama pengujian, menurut Cahya, adalah tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas dan memadai bagi partai politik atau penyelenggara pemilu yang gagal memenuhi ketentuan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon. Ia menyebut kerugian yang dialami para Pemohon bersifat aktual dan potensial karena melemahnya penegakan hukum, yang menurut mereka berakibat langsung pada hilangnya hak pemilih atas perlakuan yang adil, persamaan di depan hukum, serta kesempatan yang setara untuk mendapatkan wakil rakyat perempuan yang memadai.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Mereka juga meminta agar apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal calon dari partai politik yang bersangkutan pada daerah pemilihan tersebut.

