Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara pengujian undang-undang Permohonan Nomor 1/PUU-XXIV/2026 yang mempersoalkan norma terkait lingkungan hidup terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan diajukan oleh lima pemohon, yakni Frida Tri Utami, Silvi Fatika Sari, Maharani Dwi Puspitasari, Arifiah Nurinda P, dan Feroxanna Tjandra. Mereka menguji Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dan ditetapkan menjadi Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Sidang tersebut sedianya beragenda pemeriksaan pendahuluan. Namun, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan para pemohon tidak hadir tanpa keterangan. Ia menyatakan para pemohon akan dipanggil kembali dan ketidakhadiran itu akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. “Untuk Pemohon Nomor 1/PUU-XXIV/2026 supaya dipanggil lagi. Tidak hadir tanpa alasan. Oleh karena itu, Majelis Hakim akan melaporkan ketidakhadiran para Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Mereka menilai perubahan norma Pasal 109 UU 6/2023 telah melemahkan instrumen pengendalian dan sanksi lingkungan hidup, sehingga berpotensi menurunkan tingkat perlindungan lingkungan serta menggeser paradigma penegakan hukum dari pendekatan pencegahan menuju penindakan setelah terjadinya kerusakan.
Para pemohon juga mempersoalkan pembentukan norma tersebut yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan tidak disertai penjelasan yang rasional mengenai perubahan mendasar rezim sanksi pidana lingkungan. Atas dasar itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 109 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik secara formil maupun materiil.

