BERITA TERKINI
Perbankan dan Pelaku Usaha Diminta Perkuat Mitigasi Risiko di Tengah Perubahan Perdagangan Internasional

Perbankan dan Pelaku Usaha Diminta Perkuat Mitigasi Risiko di Tengah Perubahan Perdagangan Internasional

Jakarta — Ketidakpastian global yang meningkat mendorong perbankan dan pelaku usaha agar lebih adaptif menghadapi dinamika perdagangan internasional. Berbagai faktor, mulai dari konflik geopolitik, perubahan kebijakan lintas negara, hingga pergeseran pusat pertumbuhan ekonomi global, dinilai menghadirkan risiko baru yang perlu dimitigasi secara cermat.

Chairman ICC Banking Commission Indonesia, Herry Hykmanto, menyoroti tiga tantangan utama yang saat ini membayangi perdagangan internasional. Pertama, volatilitas geopolitik dan kebijakan di berbagai negara. Kedua, rantai pasok global yang kian terdiversifikasi dan tidak lagi bergantung pada satu wilayah. Ketiga, menguatnya peran negara berkembang sebagai pasar pertumbuhan baru.

Menurut Herry, kondisi tersebut membuat perbankan dan pelaku usaha perlu meningkatkan kemampuan pengelolaan risiko, terutama ketika menjalin kerja sama dengan mitra baru atau berekspansi ke pasar yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi. Pemilihan instrumen mitigasi risiko yang tepat dinilai krusial untuk mendukung perluasan pasar ekspor sekaligus membuka akses pembiayaan dari perbankan.

Ia menyebut produk penjaminan (guarantee) dan asuransi (insurance) ekspor dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus mendorong pertumbuhan usaha. “Penjaminan dan asuransi memungkinkan pelaku usaha memasuki pasar baru, mengikuti tender internasional, dan mengurangi risiko pembayaran,” ujar Herry dalam acara LPEI Export Forum 2025 yang dihadiri 20 perbankan nasional dan asing, dikutip Senin, 12 Januari 2026.

Di sisi lain, perubahan lanskap global juga diikuti pergeseran metode pembayaran dalam perdagangan internasional. Executive Vice President Indonesia Eximbank, Suharyanto, mengatakan transaksi perdagangan internasional dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi didominasi oleh Letter of Credit (LC), melainkan beralih ke skema non-LC.

Menurutnya, pergeseran tersebut dipengaruhi perkembangan teknologi digital yang membuat proses transaksi lebih cepat dan efisien. Digitalisasi turut mengubah pola penagihan konvensional berbasis dokumen fisik menjadi sistem daring.

“Eksportir dan importir dapat bersepakat agar proses penagihan dilakukan melalui daring dengan mengunggah dokumen-dokumen antara lain dokumen pengapalan dan tagihan (invoice), melakukan approval hingga memantau payment schedule. Dengan demikian arus transaksi akan semakin efisien, cepat, dan aman,” kata Suharyanto.

Menghadapi perubahan itu, Suharyanto mendorong pelaku usaha untuk beradaptasi dengan lanskap global yang terus bergerak. Ia menyampaikan Indonesia Eximbank, sebagai Eximbank dan Export Credit Agency (ECA) Republik Indonesia, menawarkan solusi terintegrasi untuk mendukung ekspor nasional.

Indonesia Eximbank menyediakan produk asuransi ekspor seperti Trade Credit Insurance (TCI) yang melindungi eksportir dari risiko gagal bayar akibat faktor komersial maupun politik dengan indemnity hingga 90 persen, serta Marine Cargo Insurance untuk melindungi risiko kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman.

Selain itu, Indonesia Eximbank menawarkan penjaminan kredit kepada perbankan. Dengan status sovereign, penjaminan tersebut disebut memberikan manfaat perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0–20 persen sehingga meningkatkan kapasitas pembiayaan bank.

Indonesia Eximbank juga mendukung eksportir melalui produk guarantee yang mengacu pada berbagai regulasi perdagangan domestik dan internasional, seperti URDG, ISP98, UCP600, KUH Perdata, maupun hukum negara yang disepakati para pihak. Suharyanto menilai kombinasi produk dalam struktur fasilitas yang solutif menjadikan penjaminan Indonesia Eximbank sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat daya saing perbankan dalam mendukung pembiayaan ekspor.