Medan—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap dugaan praktik perdagangan bayi yang disamarkan sebagai proses adopsi ilegal di wilayah Medan Johor. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, yang kerap didatangi perempuan hamil.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengatakan rumah kontrakan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi ibu hamil hingga melahirkan. Setelah bayi lahir, bayi diduga diperjualbelikan dengan dalih proses adopsi.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial BS. Berdasarkan keterangan kepolisian, BS diketahui telah sepakat menjual bayinya kepada tersangka utama berinisial HD dengan nilai Rp9 juta.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap HD bersama seorang sopir berinisial J di sebuah hotel kawasan Padang Bulan. Polisi juga mengamankan seorang bayi berusia lima hari yang diduga akan kembali diperjualbelikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebut jaringan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di sejumlah daerah. Berdasarkan penyelidikan sementara, praktik ini diduga berlangsung di wilayah Sumatera Utara, Aceh, hingga Pekanbaru, dengan harga bayi bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp25 juta, bergantung pada usia dan kondisi.
Saat ini, Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan kasus dan memburu tiga orang tersangka lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan manusia yang lebih luas.

