Tahun 2026 disebut sebagian kalangan sebagai momentum “zero terrorism” karena serangan teror yang kian jarang, bahkan dapat mencapai nol. Namun, tulisan ini menilai situasi tersebut tidak serta-merta berarti ancaman hilang. Tantangan yang dianggap lebih nyata justru terletak pada perubahan bentuk terorisme: bukan lenyap, melainkan bertransformasi.
Indonesia memasuki 2026 dengan bekal pengalaman lebih dari dua dekade menghadapi terorisme. Negara disebut telah memahami berbagai aspek, mulai dari ideologi, pendanaan, hingga pola perekrutan. Strategi yang diterapkan dinilai cukup efektif, ditandai dengan menurunnya frekuensi serangan, jejaring teror yang terfragmentasi dan sporadis, serta meningkatnya kapasitas aparat. Meski demikian, keberhasilan itu dipandang tidak boleh membuat lengah karena ancaman dinilai bergeser ke bentuk yang lebih sulit dikenali.
Fokus resolusi 2026, menurut artikel ini, bukan semata memberantas teror sebagai peristiwa, melainkan menutup peluang transformasinya—yakni proses panjang ketika ideologi ekstrem berubah menjadi niat, lalu bergerak menuju aksi. Jika negara terlambat membaca proses tersebut, capaian kontra-terorisme yang ada dikhawatirkan dapat berbalik menjadi tragedi di kemudian hari.
Perubahan wajah terorisme di Indonesia disebut terjadi secara mendasar. Terorisme tidak lagi tampil sebagai organisasi (tanzhim) dengan struktur komando jelas dan pelatihan militer (i’dad ‘askari) yang terbuka. Yang muncul adalah sel-sel kecil dengan keterhubungan longgar, bahkan bisa sepenuhnya mandiri. Mereka tidak selalu berbaiat formal dan tidak selalu menyusun rencana matang. Namun, kesamaan mereka dinilai terletak pada paparan ideologi yang terus-menerus serta glorifikasi terorisme yang tidak berhenti.
Dalam konteks ini, pelaku teror dapat membaur di lingkungan kerja, pendidikan, maupun ruang digital yang sama dengan warga lain. Transformasi menuju pola pikir teror disebut tidak selalu terjadi lewat indoktrinasi frontal, melainkan melalui akumulasi narasi ketidakadilan, glorifikasi kekerasan, pencarian identitas, serta perasaan terasing. Ketika unsur-unsur itu bertemu, peluang ide berubah menjadi aksi dinilai semakin terbuka.
Artikel ini menilai tantangan terbesar kebijakan kontra-terorisme saat ini adalah kecenderungan negara lebih unggul merespons ancaman yang sudah konkret, tetapi belum optimal mengelola “fase abu-abu”—fase ketika seseorang belum melakukan kejahatan, namun menunjukkan pola perilaku yang mengarah ke sana. Fase ini dipandang sebagai titik intervensi yang paling efektif dan paling murah secara sosial, tetapi tetap harus dilakukan tanpa melangkah ke tindakan subversif dengan dalih apa pun.
Disebutkan pula bahwa banyak pelaku teror sebenarnya sudah berada dalam radar institusi negara sebelum melakukan aksi. Mereka dapat memiliki riwayat bersinggungan dengan jejaring lama, mengikuti halaqah tertutup, atau terpapar konten radikal secara intens. Namun, karena belum memenuhi ambang ancaman langsung, tindakan pencegahan kerap tidak berjalan memadai. Orientasi kebijakan yang dinilai masih bertumpu pada kejadian, bukan proses, disebut membuat upaya pencegahan rentan tidak efektif.
Karena itu, resolusi 2026 didorong untuk menggeser paradigma secara penuh: dari sekadar menangkap sebelum aksi terjadi menjadi mengganggu transformasi sejak dini. Fokus kebijakan diminta bergeser dari “siapa pelakunya” menjadi “bagaimana prosesnya berlangsung”, dari identifikasi kelompok ke identifikasi perilaku, serta dari hard approach ke smart approach.
Pendekatan berbasis perilaku, yang disebut sebagai threat assessment, diajukan sebagai kerangka perubahan. Pendekatan ini menilai bukan hanya ideologi yang dianut seseorang, tetapi juga perilaku yang ditunjukkan, seperti adanya obsesi terhadap aksi teror, kebocoran niat kepada lingkungan sekitar, atau langkah-langkah konkret menjelang aksi. Negara, menurut artikel ini, perlu mengelola risiko berdasarkan tanda-tanda empiris.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan demokrasi dan HAM karena mengurangi potensi stigmatisasi kelompok tertentu dan lebih menekankan pola perilaku individual. Selain itu, pendekatan ini membuka ruang intervensi non-penal, seperti konseling, pendampingan sosial, hingga deradikalisasi dini, sehingga negara tidak harus menunggu seseorang menjadi pelaku kejahatan untuk bertindak secara sah dan etis.
Namun, efektivitasnya disebut bergantung pada tata kelola yang matang. Resolusi 2026 diharapkan mendorong integrasi data lintas sektor—keamanan, pendidikan, sosial, dan digital—tanpa mengorbankan privasi warga. Kapasitas guru, dosen, pekerja sosial, dan pemuka agama lokal juga dinilai perlu diperkuat sebagai mitra deteksi dini, karena kontra-terorisme tidak bisa terus dibebankan hanya kepada aparat.
Ruang digital disebut sebagai arena utama transformasi terorisme saat ini. Radikalisasi dinilai tidak lagi membutuhkan pertemuan fisik, melainkan dapat berlangsung lewat algoritma, forum tertutup, dan narasi emosional yang berulang. Tanpa literasi digital kritis dan kebijakan platform yang akuntabel, upaya pencegahan dikhawatirkan akan selalu tertinggal.
Artikel ini juga menekankan perlunya perubahan bahasa kebijakan. Selama ini, kontra-terorisme kerap dikomunikasikan melalui retorika darurat dan ancaman. Padahal, kondisi Indonesia disebut relatif stabil, sehingga ada ruang untuk membenahi strategi secara rasional, berbasis bukti, dan berorientasi jangka panjang. Resolusi 2026 diposisikan bukan sebagai deklarasi perang, melainkan agenda pematangan demokrasi dalam menghadapi terorisme.
Pada akhirnya, memberantas peluang transformasi terorisme dimaknai sebagai mempersempit ruang bagi ide-ide radikal untuk berubah menjadi teror: hadir lebih awal, bertindak lebih halus, dan berpikir lebih dalam. Keberhasilan resolusi 2026, menurut tulisan ini, diukur dari berapa banyak orang yang tidak pernah menjadi pelaku, karena terorisme dinilai tidak lahir pada hari ledakan, melainkan pada hari-hari ketika tanda-tandanya muncul namun dibiarkan berlalu.

