BERITA TERKINI
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Balasan Rudal, Gereja Katolik Ingatkan Perang Bukan Jalan Keluar

Serangan AS-Israel ke Iran Picu Balasan Rudal, Gereja Katolik Ingatkan Perang Bukan Jalan Keluar

Pada akhir Februari 2026, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan militer terhadap sejumlah fasilitas strategis Iran, termasuk infrastruktur militer dan instalasi yang terkait program nuklirnya. Iran kemudian membalas dengan menembakkan rudal dan drone ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika di kawasan Timur Tengah. Dalam beberapa hari, ketegangan yang semula bersifat bilateral berubah menjadi krisis geopolitik yang mengguncang stabilitas kawasan.

Perkembangan ini kembali menyoroti pertentangan lama dalam politik internasional: dunia memiliki sistem hukum dan diplomasi, tetapi penggunaan kekuatan bersenjata kerap menjadi pilihan penentu ketika negosiasi menemui jalan buntu.

Amerika Serikat dan Israel menyatakan serangan tersebut sebagai tindakan preventif untuk menghentikan kemampuan militer Iran dan membatasi pengaruhnya di kawasan. Namun, bagi banyak analis dan pemimpin dunia, alasan itu dinilai belum cukup untuk melegitimasi penggunaan kekuatan terhadap negara berdaulat.

Dalam kerangka hukum internasional, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa melarang penggunaan kekuatan terhadap negara lain, kecuali dalam kondisi pembelaan diri yang nyata atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB. Dalam kasus ini, dua syarat tersebut disebut tidak terpenuhi secara meyakinkan, sehingga serangan itu memicu perdebatan serius mengenai legalitas tindakan militer tersebut.

Sejumlah ahli hubungan internasional menggambarkan pola semacam ini sebagai power politics atau politik kekuatan. Dalam sistem internasional yang tidak memiliki “polisi global”, negara-negara besar cenderung mengandalkan kekuatan militer untuk melindungi kepentingannya. Gambaran serupa pernah dikemukakan filsuf politik Thomas Hobbes tentang dunia tanpa otoritas bersama, di mana konflik menjadi kemungkinan yang selalu hadir.

Di sisi lain, upaya negosiasi terkait program nuklir Iran telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun perbedaan kepentingan strategis di antara pihak-pihak yang terlibat membuat proses perundingan berulang kali menemui kebuntuan, hingga diplomasi kembali tersisih oleh kalkulasi kekuatan.

Di tengah meningkatnya retorika perang, Gereja Katolik menyampaikan pandangan moral yang menekankan bahwa perang bukan jawaban. Konsili Vatikan II melalui dokumen Gaudium et Spes menegaskan bahwa tindakan perang yang menghancurkan populasi sipil merupakan kejahatan melawan Allah dan kemanusiaan. Gereja tidak menolak semua penggunaan kekuatan, tetapi menetapkan syarat ketat melalui doktrin perang adil (just war).

Doktrin tersebut antara lain mensyaratkan bahwa serangan hanya boleh menjadi upaya terakhir setelah semua jalan damai ditempuh; tujuannya harus adil; dampaknya tidak boleh lebih buruk daripada ancaman yang hendak dicegah; serta harus mendapatkan izin dari otoritas yang sah. Ketika standar ini diabaikan, perang dinilai berubah menjadi kekerasan yang dibungkus klaim legitimasi.

Paus Fransiskus berulang kali mengingatkan bahwa perang adalah “kekalahan bagi semua pihak”. Seruan ini dipahami sebagai pengingat bahwa di balik statistik korban selalu ada manusia dengan martabat yang tidak dapat direduksi menjadi angka.

Bagi masyarakat sipil, termasuk umat Kristiani, konflik ini dipandang bukan sekadar peristiwa jauh di belahan dunia lain, melainkan ajakan untuk berefleksi mengenai tatanan dunia yang hendak dibangun. Seruan yang mengemuka adalah perlunya kehendak politik untuk menghormati hukum internasional, memperkuat lembaga multilateral, serta merawat budaya dialog bahkan ketika perbedaan kepentingan sulit dipertemukan.

Selama sistem internasional dinilai masih timpang dan mekanisme penegakan hukum global belum efektif, logika senjata dikhawatirkan terus mengancam logika diplomasi. Dalam situasi ini, suara moral—termasuk dari Gereja—diposisikan sebagai penunjuk arah agar upaya penyelesaian konflik tidak kehilangan pijakan etis.