BERITA TERKINI
Sorotan atas Perjanjian ART AS–Indonesia: Ketentuan Konsultasi, Ratifikasi Konvensi, dan Peran DPR

Sorotan atas Perjanjian ART AS–Indonesia: Ketentuan Konsultasi, Ratifikasi Konvensi, dan Peran DPR

Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Amerika Serikat dan Indonesia menuai kritik karena dinilai memuat ketentuan yang membebani pihak Indonesia. Dalam naskah yang disorot, terdapat banyak bagian yang mewajibkan Indonesia untuk “berkonsultasi”, “berkomunikasi”, hingga “mengubah” kebijakan strategis perdagangan demi apa yang disebut sebagai “essential U.S. interest”.

Di sisi lain, kritik juga menyoroti bahwa kewajiban yang tercantum bagi Amerika Serikat disebut lebih sedikit dan bersifat tidak mengikat. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Article 3.3, yang disebut mengharuskan Indonesia berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain, serta memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu kepentingan Amerika Serikat.

Selain itu, terdapat kekhawatiran terkait adanya ruang bagi Amerika Serikat untuk menghentikan kerja sama perdagangan atau menaikkan tarif secara sepihak jika Indonesia menjalin kerja sama dengan negara yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingannya. Istilah “essential U.S. interest” juga dipersoalkan karena disebut tidak memiliki definisi yang jelas dan dinilai membuka peluang penafsiran sepihak.

Dalam narasi kritik tersebut, ketentuan-ketentuan itu dipandang dapat memengaruhi keleluasaan Indonesia dalam menentukan mitra dagang dan merumuskan kebijakan perdagangan, termasuk di sektor ekonomi digital. Kritik juga mengaitkan hal ini dengan arah politik luar negeri Indonesia yang selama ini dikenal dengan prinsip bebas-aktif.

Perjanjian ART juga disorot karena disebut mendorong pembukaan dan kemudahan investasi Amerika Serikat di sektor-sektor strategis. Disebutkan pula adanya penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU) oleh 11 perusahaan Amerika Serikat setelah ART ditandatangani, termasuk nilai kerja sama yang disebut melibatkan Boeing, Cargill, Exxon Mobil, Chevron, serta Freeport-McMoRan.

Di sektor perikanan, kritik menyoroti ketentuan yang disebut mendorong Indonesia untuk meratifikasi perjanjian subsidi perikanan WTO. Perjanjian ini digambarkan kontroversial karena dinilai berpotensi menghapus sejumlah subsidi perikanan bagi nelayan kecil di negara berkembang tanpa pengecualian special and differential treatment (SDT) bagi Indonesia. Dampak yang dikhawatirkan antara lain terkait subsidi BBM nelayan kecil dan konsekuensinya bagi jutaan nelayan kecil.

Di sektor pertanian, perhatian tertuju pada kewajiban yang disebut tercantum dalam Article 2.25, yakni ratifikasi International Convention for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) 1991 dalam jangka waktu dua tahun sejak perjanjian berlaku. Konvensi ini dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak petani dalam aktivitas pemuliaan benih, termasuk praktik menyimpan, menukarkan, dan mendistribusikan benih sendiri.

Masih dalam sorotan yang sama, perjanjian ini juga disebut memuat ketentuan terkait eksplorasi mineral kritis serta promosi batu bara Amerika Serikat. Kritik menyebut Indonesia diminta membantu pembiayaan pelabuhan ekspor batu bara di Pantai Barat Amerika Serikat dan mempromosikannya ke pasar global, yang dinilai tidak lazim dalam praktik perjanjian dagang karena umumnya negara mempromosikan ekspor dan industrinya sendiri.

Di tengah perdebatan tersebut, muncul pula dorongan agar perjanjian ART dapat dibatalkan atau ditinjau ulang. Salah satu opsi yang disebut adalah penghentian atau negosiasi ulang oleh Presiden. Opsi lain adalah jalur legal-formal melalui mekanisme yang dirujuk dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, UU Nomor 17 Tahun 2014, serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perjanjian internasional.

Dalam kerangka tersebut, DPR disebut memiliki mandat untuk menilai dampak perjanjian terhadap kepentingan nasional, termasuk membuka ruang deliberasi publik dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, petani, nelayan, buruh, serta kelompok rentan yang berpotensi terdampak. Kritik menekankan bahwa partisipasi publik yang bermakna tidak hanya berupa sosialisasi setelah keputusan dibuat, melainkan keterlibatan sejak tahap pembahasan.

Selain peran eksekutif dan legislatif, opsi pengujian melalui Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung juga disebut memungkinkan, meski langkah tersebut dipaparkan sebagai upaya yang umumnya dilakukan setelah ratifikasi dan ketika perjanjian telah memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan nasional.

Perdebatan mengenai ART AS–Indonesia pada akhirnya mengerucut pada pertanyaan tentang keseimbangan kewajiban para pihak, dampaknya terhadap sektor pangan, perikanan, energi, industri, dan ekonomi digital, serta sejauh mana mekanisme pengawasan dan partisipasi publik dijalankan dalam proses pengambilan keputusan perjanjian internasional.