BERITA TERKINI
Tarif Global AS Naik, Kebijakan Dagang Trump Kembali Picu Ketidakpastian Pasar

Tarif Global AS Naik, Kebijakan Dagang Trump Kembali Picu Ketidakpastian Pasar

Kebijakan perdagangan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump kembali memicu ketidakpastian di pasar global setelah pengumuman penerapan tarif global. Langkah terbaru ini memunculkan kekhawatiran di kalangan ekonom dan pelaku usaha, terutama karena berpotensi menambah tekanan pada rantai pasokan dunia yang dinilai masih rapuh akibat berbagai faktor, termasuk pandemi dan konflik geopolitik.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan tarif global tersebut kemungkinan mulai diberlakukan dalam waktu dekat. Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa dalam beberapa bulan ke depan tarif dapat kembali ke tingkat yang berlaku sebelum putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan sebelumnya. “Saya sangat yakin bahwa dalam lima bulan ke depan tarif akan kembali ke tingkat lamanya,” kata Bessent, dikutip dari CNBC, Kamis (5/3/2026).

Dalam perkembangan terbaru, tarif global yang semula disebut akan berada di level 15% dipandang sebagai eskalasi dari tarif dasar sebelumnya yang ditetapkan 10%. Namun, ketika kebijakan pengganti mulai berlaku, besaran tarif yang diterapkan tercatat masih 10%. Pemerintah AS menjelaskan kebijakan pengganti itu diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Trade Act 1974, yang masa berlakunya dibatasi hingga 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangan.

Kontroversi kebijakan tarif ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Agung AS. Tahun lalu, Trump memberlakukan berbagai tarif impor terhadap sebagian besar negara tanpa persetujuan Kongres dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Akan tetapi, Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 pada 20 Februari menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk melewati Kongres menggunakan IEEPA dalam penerapan tarif.

Beberapa jam setelah putusan tersebut, Trump menyatakan telah menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global 10% melalui dasar hukum yang berbeda. Sehari kemudian, ia menyampaikan tarif itu akan dinaikkan menjadi 15% dan berlaku segera. Respons cepat ini menegaskan bahwa tarif tetap menjadi instrumen utama Trump dalam kebijakan dagangnya, meski menuai perdebatan terkait dasar hukum dan dampaknya terhadap perdagangan internasional.

Selama periode berlakunya tarif berdasarkan Trade Act 1974, Kantor Perwakilan Dagang AS (U.S. Trade Representative) dan Departemen Perdagangan disebut akan menyelesaikan sejumlah kajian perdagangan yang dapat menjadi landasan penerapan tarif tambahan. Bessent menyatakan keyakinannya bahwa kewenangan hukum yang digunakan kali ini “sangat kuat”, seraya menegaskan kembali proyeksinya bahwa tarif akan kembali ke tingkat sebelumnya dalam lima bulan.

Di tingkat global, kenaikan tarif berpotensi meningkatkan biaya impor dan mendorong kenaikan harga barang bagi konsumen. Dampak lanjutan yang dikhawatirkan adalah melemahnya daya beli dan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, tarif dapat mengganggu rantai pasokan, memaksa perusahaan mencari sumber bahan baku atau lokasi produksi alternatif, yang pada akhirnya meningkatkan biaya dan menurunkan efisiensi.

Sejumlah negara merespons kebijakan tarif AS dengan berbagai langkah. Sebagian mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan tuduhan pelanggaran aturan perdagangan internasional, sementara negara lain memilih menerapkan tarif balasan terhadap produk AS. Situasi ini menimbulkan risiko meningkatnya tensi dagang yang dapat merugikan banyak pihak.

Indonesia turut terdampak oleh kebijakan tarif AS. Dalam informasi yang disampaikan, tarif untuk Indonesia ditetapkan sebesar 19% dan diumumkan langsung oleh Trump pada 2025. Kebijakan tersebut dinilai dapat menekan daya saing produk Indonesia di pasar AS, mendorong eksportir mencari pasar alternatif atau menyerap sebagian biaya tarif, yang berpotensi mengurangi margin dan daya saing.

Pemerintah Indonesia disebut menyiapkan langkah-langkah untuk merespons dampak tersebut, termasuk upaya diversifikasi pasar, peningkatan daya saing produk, serta negosiasi dengan pemerintah AS. Di tengah dinamika kebijakan tarif yang cepat berubah, pelaku usaha dan pemerintah di berbagai negara diperkirakan akan terus memantau perkembangan, terutama terkait arah kebijakan AS dan kepastian dukungan Kongres terhadap langkah tarif lanjutan.