Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) menjadi titik penting penyesuaian sanksi pidana, termasuk di bidang perpajakan. Sejalan dengan amanat Pasal 613 KUHP Nasional, Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) yang mulai berlaku efektif bersamaan dengan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Dengan berlakunya UU 1/2026, seluruh ketentuan perpajakan—baik pada tingkat undang-undang maupun peraturan daerah—yang memuat sanksi pidana wajib menyesuaikan. Penyesuaian tersebut merujuk pada prinsip-prinsip dalam pembentukan dan penerapan peraturan perundang-undangan, yakni lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior derogat priori.
UU 1/2026 disusun dalam 4 bab, 9 pasal, serta 3 lampiran. Bab I mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Bab II mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, Bab III memuat perubahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Bab IV berisi ketentuan penutup. Sementara itu, Lampiran I berisi daftar perubahan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, Lampiran II memuat perubahan ketentuan pidana dalam UU Narkotika, dan Lampiran III mengatur metode penghitungan pidana penjara pengganti pidana denda.
Dalam konteks perpajakan, terdapat sejumlah poin penyesuaian utama yang berdampak pada rumusan sanksi pidana.
Penghapusan pidana kurungan
KUHP Nasional menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok. Konsekuensinya, ketentuan perpajakan yang masih mengatur pidana kurungan harus disesuaikan, baik pada tingkat undang-undang maupun peraturan daerah. Dalam rumusan pasal yang memuat ancaman tunggal berupa kurungan, ancaman tersebut diubah menjadi pidana denda. Kurungan kurang dari 6 bulan diubah menjadi denda paling banyak kategori I, sedangkan kurungan 6 bulan atau lebih diubah menjadi denda paling banyak kategori II. Adapun pasal yang memuat kurungan dan denda sekaligus, ketentuan kurungan dihapuskan dan denda disesuaikan.
Penyelarasan sistem pidana denda berbasis kategori
KUHP Nasional menerapkan sistem kategori pidana denda, sehingga besaran denda tidak lagi dicantumkan secara nominal dalam rumusan pasal, melainkan merujuk pada kategori. Berdasarkan Pasal 79 KUHP Nasional, rentang kategori denda dimulai dari Kategori I sebesar Rp1.000.000 hingga Kategori VIII sebesar Rp50.000.000.000. Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, besaran pidana denda dapat ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Untuk ketentuan perpajakan pada tingkat undang-undang yang memuat ancaman tunggal berupa denda, UU 1/2026 mengatur penyesuaian berdasarkan subjek hukum dan karakter tindak pidana. Jika subjeknya orang perseorangan, denda menjadi paling banyak kategori II. Jika subjeknya korporasi, denda menjadi paling banyak kategori V. Untuk tindak pidana yang dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial, denda paling banyak kategori IV bagi orang perseorangan dan kategori VIII bagi korporasi. Sementara untuk tindak pidana yang tidak menghasilkan keuntungan finansial, denda paling banyak kategori III bagi orang perseorangan dan kategori V bagi korporasi. UU 1/2026 juga menjelaskan bahwa “keuntungan finansial” dimaknai sebagai tambahan nilai ekonomi yang diperoleh seseorang atau korporasi akibat tindak pidana.
Pada tingkat peraturan daerah, penyesuaian denda tunggal dilakukan dengan ketentuan: denda yang kurang dari kategori II tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam peraturan daerah, sedangkan denda yang lebih dari kategori II diubah menjadi paling banyak kategori III.
Penghapusan ancaman pidana minimum khusus
UU 1/2026 menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus dalam ketentuan perpajakan yang sebelumnya ditandai dengan frasa “paling sedikit” untuk denda dan “paling singkat” untuk pidana penjara. Penghapusan ini diatur dalam Pasal I ayat (1) UU 1/2026, dengan pengecualian sebagaimana diatur pada Pasal I ayat (2).
Penyesuaian ancaman pidana penjara dan denda yang bersifat kumulatif
Ketentuan perpajakan yang sebelumnya memuat ancaman pidana penjara dan denda secara bersamaan dengan kata penghubung “dan” disesuaikan. Dalam penyesuaian tersebut, ancaman denda mengikuti sistem kategori dan rumusan sanksi diubah menjadi kumulatif alternatif menggunakan frasa “dan/atau”. Namun, untuk ketentuan perpajakan yang memuat denda dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan, UU 1/2026 menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak mengikuti penyesuaian kategori sebagaimana diatur dalam bagian tertentu penyesuaian denda.
Batas ketentuan pidana dalam peraturan daerah
UU 1/2026 juga mengubah ketentuan terkait materi muatan pidana dalam peraturan daerah melalui perubahan Pasal 15 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahan Pasal 238 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Setelah perubahan ini, peraturan daerah provinsi maupun kabupaten/kota tidak diperkenankan bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan hanya dapat memuat ketentuan pidana dengan ancaman denda paling banyak kategori III.
Penegasan prinsip ultimum remedium dalam perpajakan
UU 1/2026 menambahkan ayat (3) pada Pasal 613 KUHP Nasional. Penambahan ini menegaskan bahwa dalam ketentuan perpajakan, penerapan sanksi administrasi dan sanksi lainnya wajib didahulukan daripada sanksi pidana. Ketentuan ini mencerminkan asas ultimum remedium, yakni pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian hukum.
Cakupan penyesuaian bagi ketentuan di luar Lampiran I
Ketentuan perpajakan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, serta Undang-Undang Bea Meterai. UU 1/2026 melalui Pasal VIII mengatur bahwa ketentuan Pasal I sampai dengan Pasal III tetap berlaku bagi ketentuan perpajakan yang belum diatur dalam Lampiran I.
Dengan mulai berlakunya UU 1/2026 bersamaan dengan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, penyesuaian rumusan sanksi pidana pajak menjadi bagian dari perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional, termasuk peralihan dari kurungan ke denda, penggunaan kategori denda, serta penegasan pidana sebagai langkah terakhir setelah sanksi administrasi.

