Jakarta — Rencana pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme kembali memantik perdebatan. Di tengah pro dan kontra, termasuk kekhawatiran mengenai potensi militerisasi keamanan sipil, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap perubahan karakter terorisme yang dinilai kian mengancam kedaulatan negara.
Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting mengatakan, terorisme saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, terorisme modern telah berkembang menjadi ancaman bersenjata yang terorganisasi, lintas wilayah, dan berpotensi mengganggu kedaulatan negara.
“Terorisme modern bukan lagi sekadar aksi kriminal sporadis, melainkan telah berkembang menjadi ancaman bersenjata terorganisasi, lintas wilayah, dan berpotensi mengganggu kedaulatan negara,” kata Selamat, Kamis (15/1/2026).
Ia menilai, dalam kondisi tertentu, ancaman terorisme dapat melampaui kemampuan penegakan hukum konvensional. “Ancaman dengan karakter semacam ini secara konseptual telah melampaui domain penegakan hukum konvensional,” ujarnya.
Selamat menambahkan, negara memerlukan instrumen yang mampu merespons ancaman bersenjata dengan cepat dan terukur. Menurutnya, kebutuhan tersebut mencakup kemampuan bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga operasi tempur terbatas, penguasaan wilayah, serta respons cepat berintensitas tinggi yang merupakan tugas TNI secara konstitusional.
“Negara membutuhkan instrumen yang tidak hanya mampu melakukan penindakan hukum, tetapi juga operasi tempur terbatas, penguasaan wilayah, dan respons cepat berintensitas tinggi, yang secara konstitusional merupakan tugas TNI,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa TNI tidak memiliki kompetensi dalam penanganan terorisme. Selamat menyebut TNI telah lama menyiapkan satuan khusus antiteror di tiap matra, seperti Satuan 81 Kopassus untuk operasi kontra-teror darat, Denjaka untuk spesialisasi terorisme maritim, serta Bravo 90 yang berfokus pada ancaman teror di udara.
Menurutnya, keberadaan satuan-satuan tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan TNI bersifat khusus dan terbatas. “Secara doktrinal dan operasional, TNI telah menyiapkan kapasitas anti-teror yang bersifat khusus, presisi, dan terbatas, bukan operasi militer konvensional berskala besar,” katanya.
Lebih lanjut, Selamat menegaskan bahwa peraturan presiden yang menjadi dasar wacana tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menyebut, Polri tetap menjadi aktor utama dalam penegakan hukum, sementara TNI diposisikan sebagai opsi negara dalam kondisi eskalatif.
“Perpres bukanlah upaya menggantikan peran Polri, melainkan menyediakan opsi negara dalam kondisi eskalatif,” ujarnya.
Selamat juga menyampaikan bahwa dalam doktrin pertahanan, pendekatan ini dikenal sebagai defence in depth, yakni ketika militer berfungsi sebagai instrumen terakhir untuk menjaga keutuhan negara.

