BERITA TERKINI
Dedi Mulyadi Tunda Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat Usai Dialog dengan Mendagri

Dedi Mulyadi Tunda Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat Usai Dialog dengan Mendagri

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan menunda pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya. Penundaan ini disebut bersifat sementara, setidaknya hingga kondisi ekonomi kembali normal dan krisis global dinyatakan berakhir.

Dedi mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah berdialog dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta merujuk pada surat edaran yang mengatur penundaan pungutan pajak kendaraan listrik.

Menurut Dedi, pembebasan pajak sementara dimaksudkan untuk merangsang penggunaan energi terbarukan di tengah tekanan situasi global, terutama setelah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat. Ia menegaskan kebijakan ini akan ditinjau secara berkala.

“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah,” kata Dedi.

Sebelumnya, Dedi termasuk kepala daerah yang secara terbuka menyambut terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik ditetapkan sebagai objek PKB dan BBNKB, berbeda dengan aturan sebelumnya yang secara spesifik mengecualikan kendaraan listrik dari objek kedua pajak tersebut.

Meski demikian, besar-kecilnya pengenaan PKB dan BBNKB diserahkan kepada pemerintah provinsi. Dedi sempat menilai kebijakan ini dapat menambah pendapatan daerah, dengan alasan seluruh pengguna kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berbasis baterai, sama-sama menggunakan jalan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik, berupa pembebasan hingga pengurangan pajak daerah. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.