Industri tekstil nasional mencatat kontraksi pada April 2026 di tengah tekanan krisis bahan baku global dan memanasnya situasi geopolitik, termasuk dinamika di Selat Hormuz. Kondisi tersebut dinilai memicu gangguan pasokan bahan baku petrokimia, krisis energi, serta lonjakan biaya logistik internasional yang menekan pelaku usaha.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, tekanan yang dihadapi industri tekstil saat ini bersifat ganda: dari sisi pasokan bahan baku di level global serta dari persoalan internal terkait regulasi pasar domestik yang dinilai belum berpihak pada produsen lokal.
Data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) per April 2026 turut menggambarkan penurunan kinerja subsektor tekstil, yang disebut mengalami kemerosotan tajam akibat kelangkaan bahan baku utama.
Di sisi lain, kinerja industri pakaian jadi (garmen) justru menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Namun, menurut Febri, penguatan di sektor hilir tersebut tidak ditopang oleh pasokan tekstil dalam negeri, melainkan berasal dari impor. “Nah, itu artinya industri garmen ini menggunakan bahan baku, bukan dari industri tekstil (lokal), tapi dari impor,” ujar Febri di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Febri menduga, industri garmen banyak memanfaatkan fasilitas kawasan berikat yang memperoleh izin impor tanpa bea masuk. Ia menyoroti ketentuan yang memungkinkan produk dari kawasan berikat—baik kain maupun pakaian jadi—masuk ke pasar domestik hingga porsi 50 persen.
Kemenperin menilai kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan bagi industri tekstil di luar kawasan berikat. Saat pelaku tekstil lokal menghadapi kesulitan bahan baku akibat krisis global, mereka juga harus bersaing dengan produk dari kawasan berikat yang dapat masuk ke pasar umum.
“Kebijakan itulah yang membuat industri tekstil yang di luar kawasan berikat itu menurun kinerjanya. Sudah soal bahan bakunya susah, tapi juga terhimpit oleh produk yang keluar dari kawasan berikat,” kata Febri.
Untuk merespons kondisi tersebut, Kemenperin menyatakan telah mendesak Kementerian Keuangan agar mengevaluasi aturan terkait porsi penjualan produk kawasan berikat ke pasar domestik. Kemenperin meminta agar kuota 50 persen tersebut diturunkan guna memberi ruang bagi industri tekstil nasional.
“Kami sudah terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Kami masih menunggu itu. Sudah cukup lama itu,” pungkas Febri.