BERITA TERKINI
Diplomasi Indonesia di Tengah Ketegangan Israel–Iran: Menjaga Kehati-hatian, Menegaskan Prinsip

Diplomasi Indonesia di Tengah Ketegangan Israel–Iran: Menjaga Kehati-hatian, Menegaskan Prinsip

Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat setelah serangan militer Israel terhadap target di Iran memicu ancaman balasan dan memperbesar risiko eskalasi di kawasan. Situasi ini tidak hanya mengguncang stabilitas regional, tetapi juga menguji konsistensi sikap negara-negara lain, termasuk Indonesia, dalam merespons konflik internasional.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan penyesalan atas gagalnya perundingan dan meningkatnya eskalasi militer. Pernyataan tersebut dinilai disampaikan dengan kehati-hatian dan pendekatan diplomatis. Namun, di tengah penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara, pilihan diksi dipandang bukan semata persoalan bahasa, melainkan turut mencerminkan arah sikap politik luar negeri.

Guru Besar Diplomasi Universitas Jember, Prof Agus Trihartono, menilai bahasa diplomatik yang terlalu datar berpotensi menimbulkan ambiguitas. Menurutnya, ketika terjadi serangan militer terhadap negara berdaulat, situasinya tidak berada pada posisi netral karena ada pihak yang bertindak dan ada pihak yang menjadi korban. Ia mengingatkan, jika bahasa yang digunakan terlalu simetris, hal itu dapat menimbulkan kesan bahwa semua pihak berada pada posisi yang sama, padahal realitasnya tidak demikian.

Agus juga menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia yang berprinsip bebas aktif kerap disalahartikan sebagai sikap tidak memihak dalam segala hal. Ia menjelaskan, “bebas” berarti tidak terikat pada blok kekuatan mana pun, sedangkan “aktif” berarti berani menyuarakan prinsip ketika norma internasional dilanggar. Karena itu, ia menilai bebas aktif tidak seharusnya dimaknai sebagai netral terhadap pelanggaran hukum internasional.

Ia menambahkan, jika memang terjadi penggunaan kekuatan tanpa mandat internasional yang melanggar kedaulatan, menyebutnya sebagai pelanggaran merupakan bentuk konsistensi, bukan provokasi. Mengutuk agresi, menurutnya, merupakan upaya membela prinsip dasar nonagresi dan penghormatan terhadap kedaulatan negara. Dalam konteks konflik Israel–Iran, ia menilai Indonesia perlu menjaga keseimbangan antara kehati-hatian diplomatik dan ketegasan moral.

Agus mengingatkan agar Indonesia berpijak pada amanat konstitusi. Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Ia menilai ketentuan itu bukan sekadar kalimat simbolik, melainkan fondasi moral politik luar negeri Indonesia. Selain itu, konsistensi terhadap Piagam PBB disebutnya sebagai tolok ukur penting. Jika dinamika konflik semata dipoles menjadi istilah “eskalasi”, ia mengkhawatirkan batas antara pelaku dan korban menjadi kabur.

Menurut Agus, Indonesia tidak harus menjadi negara yang paling keras bersuara, tetapi juga tidak semestinya menjadi yang paling samar dalam menyampaikan sikap. Ketegasan, dalam pandangannya, dapat tetap disampaikan tanpa mengabaikan jalur diplomasi.

Di sisi lain, Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan kesiapan Indonesia untuk berperan sebagai mediator dalam konflik tersebut. Gagasan ini dinilai memiliki legitimasi moral dan diplomatik. Sebagai negara nonblok dengan populasi mayoritas Muslim dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, Indonesia dipandang memiliki modal normatif untuk menawarkan ruang dialog.

Namun Agus mengingatkan, mediasi bukan sekadar retorika. Menurutnya, peran mediator membutuhkan penerimaan dari semua pihak, dukungan kekuatan besar, serta kapasitas diplomasi yang intens dan berkelanjutan. Tanpa prasyarat itu, peran mediasi berisiko berhenti pada tataran wacana. Ia menambahkan, kredibilitas mediator justru lahir dari konsistensinya terhadap norma dasar, yakni penghormatan terhadap kedaulatan dan larangan penggunaan kekuatan secara sepihak.

Agus juga menyoroti posisi Indonesia yang aktif dalam berbagai forum perdamaian internasional. Keterlibatan tersebut memberi akses dan legitimasi diplomatik, tetapi dalam situasi eskalasi tajam dapat memunculkan dilema. Jika forum-forum tersebut tidak efektif mendorong deeskalasi atau terlalu dipengaruhi kepentingan geopolitik kekuatan besar, ruang gerak Indonesia disebut dapat menyempit. Dalam kondisi demikian, evaluasi partisipasi dinilai sebagai langkah realistis.

Ia menegaskan bahwa politik luar negeri bebas aktif mengharuskan setiap partisipasi Indonesia di lembaga internasional memberi kontribusi nyata bagi perdamaian. Jika tidak lagi produktif, opsi peninjauan ulang, menurutnya, harus tetap terbuka.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu pernyataan pers, melainkan wajah politik luar negeri Indonesia di mata dunia. Di tengah konflik Israel–Iran yang berpotensi meluas, Indonesia dituntut menjaga keseimbangan antara diplomasi yang hati-hati dan ketegasan pada prinsip. Dalam pandangan Agus, bebas aktif bukan berarti diam terhadap pelanggaran, melainkan tetap independen dalam menyuarakan keadilan.