BERITA TERKINI
Gubernur Jabar Tunda Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik, Tegaskan Bukan Dihapus

Gubernur Jabar Tunda Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik, Tegaskan Bukan Dihapus

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pengenaan pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Jawa Barat masih akan ditunda dalam waktu dekat. Ia menegaskan, kebijakan tersebut berupa penundaan, bukan penghapusan pajak.

Pernyataan itu disampaikan Dedi, yang akrab disapa KDM, saat menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kebijakan pajak kendaraan listrik. Dedi mengatakan penundaan dilakukan setelah ia berdialog dengan pihak kementerian.

"Saya kan sudah dialog dengan Pak Menteri. Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu," ujar Dedi usai menghadiri acara WJES 2026 di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Bandung, Senin, 27 April 2026.

Menurut Dedi, keputusan penundaan pajak EV diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan itu disebut sebagai langkah cepat pemerintah pusat untuk merespons keresahan masyarakat setelah sempat beredar kabar bahwa pajak kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) akan mulai ditarik pada April 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.