Kebijakan luar negeri Amerika Serikat (AS) kembali menjadi perhatian dunia setelah dua isu mencuat dalam waktu berdekatan: eskalasi kebijakan terhadap Venezuela yang disebut melibatkan operasi militer dan penahanan Presiden Nicolás Maduro, serta menguatnya kembali wacana kepentingan strategis AS atas Greenland. Kedua isu ini dinilai mencerminkan arah kebijakan global AS yang semakin menonjolkan penggunaan politik kekuatan untuk mengamankan kepentingan nasional.
Hubungan AS dan Venezuela selama bertahun-tahun berada dalam ketegangan. Washington selama ini menerapkan sanksi ekonomi, tekanan diplomatik, dan isolasi politik terhadap pemerintahan Nicolás Maduro dengan alasan pelanggaran demokrasi dan hak asasi manusia, serta dugaan keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional. Namun, langkah terbaru yang disebut melibatkan operasi militer lintas negara dan penahanan kepala negara asing dipandang sebagai eskalasi serius dalam pendekatan AS terhadap Caracas.
AS membingkai langkah tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional dan sebagai respons atas ancaman keamanan regional. Meski demikian, sejumlah pihak menilai tindakan itu dapat dibaca sebagai bentuk intervensi langsung terhadap kedaulatan negara lain. Di kawasan Amerika Latin, perkembangan ini memunculkan kekhawatiran akan kembalinya pola intervensi negara adidaya yang menjadi bagian dari trauma historis kawasan tersebut.
Pada saat yang sama, pernyataan pejabat AS mengenai kepentingan strategis Greenland kembali memantik kontroversi global. Greenland dipandang memiliki nilai geopolitik tinggi karena posisinya di kawasan Arktik, cadangan sumber daya alam, serta perannya dalam sistem pertahanan dan pengawasan global. Meski AS menyatakan menempuh pendekatan diplomatik, wacana ini tetap menimbulkan kecemasan tentang kecenderungan kebijakan ekspansif yang berpotensi mengabaikan sensitivitas kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri.
Dari sudut pandang hukum internasional, perkembangan terkait Venezuela menimbulkan pertanyaan mendasar. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melarang penggunaan kekuatan terhadap negara lain, kecuali dalam konteks pembelaan diri terhadap serangan bersenjata atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB. Dalam kerangka ini, penangkapan kepala negara asing melalui operasi militer unilateral dinilai sulit dibenarkan. Alasan penegakan hukum atas kejahatan lintas negara, termasuk narkotika, disebut tidak otomatis menghapus prinsip kedaulatan dan non-intervensi.
Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah potensi preseden. Jika pembenaran keamanan nasional dan penegakan hukum dijadikan dasar tindakan sepihak, maka negara kuat dapat melakukan operasi militer unilateral terhadap negara lain. Situasi semacam ini dinilai berisiko meruntuhkan fondasi hukum internasional yang dibangun setelah Perang Dunia II.
Dalam konteks Greenland, prinsip hukum internasional juga menekankan self-determination atau hak menentukan nasib sendiri. Status politik suatu wilayah disebut tidak dapat ditetapkan melalui tekanan kekuatan eksternal dan harus mencerminkan kehendak rakyatnya. Setiap upaya memaksakan kepentingan strategis dengan mengabaikan prinsip tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan norma internasional yang telah disepakati.
Dari perspektif keamanan internasional, kebijakan AS disebut mencerminkan pendekatan realisme klasik yang menempatkan kepentingan nasional dan dominasi strategis sebagai prioritas. Dalam jangka pendek, langkah tegas terhadap Venezuela dapat dipandang sebagai upaya mengamankan stabilitas dan kepentingan AS di kawasan. Namun dalam jangka panjang, pendekatan koersif dinilai berisiko memperbesar instabilitas regional, memperdalam konflik politik internal, dan membuka ruang keterlibatan kekuatan global lain.
Di kawasan Arktik, isu Greenland berpotensi memicu kompetisi geopolitik baru. Wilayah yang selama ini relatif stabil dikhawatirkan dapat berubah menjadi arena persaingan militer dan ekonomi antarnegara besar. Jika tidak dikelola melalui kerja sama internasional, eskalasi tersebut dinilai dapat melemahkan rezim keamanan regional dan meningkatkan risiko konflik.
Lebih luas, normalisasi tindakan sepihak oleh negara adidaya disebut dapat merusak tatanan keamanan internasional berbasis aturan (rules-based international order). Ketika hukum internasional diterapkan secara selektif, kepercayaan antarnegara dapat terkikis dan mekanisme pencegahan konflik menjadi semakin lemah.
Kasus Venezuela dan Greenland, dalam konteks ini, dipandang menunjukkan fase krusial dalam hubungan internasional: politik kekuatan kembali menguat, sementara multilateralisme dan supremasi hukum internasional berada di bawah tekanan. Dinamika tersebut juga disebut menjadi pengingat bagi masyarakat internasional, termasuk negara berkembang seperti Indonesia, tentang pentingnya mempertahankan prinsip kedaulatan, penyelesaian damai sengketa, dan penghormatan terhadap hukum internasional.
Bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN, perkembangan ini dinilai menegaskan urgensi memperkuat multilateralisme, hukum internasional, serta sentralitas ASEAN di tengah kompetisi kekuatan global. Tanpa sikap kolektif yang tegas terhadap unilateralisme, kawasan dikhawatirkan berisiko menjadi arena perebutan pengaruh, bukan subjek yang berdaulat dalam tatanan global.

